MEKANISME PENGANGKATAN NOTARIS & EVALUASI MUTU LULUSAN BERDASARKAN TRACER STUDY MAGISTER KENOTARIATAN UNJA
Keywords:
Pengangkatan Notaris, Tracer StudyAbstract
Tujuan penelitian ini pertama untuk menganalisis hubungan mutu lulusan dengan pengangkatan notaris. Kedua untuk meningkatkan manajemen pengelolaan prodi di lingkungan Universitas Jambi. Ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pegangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Menunjukkan bahwa pemerintah “ragu” dengan lulusan Magister Kenotariatan dan ragu dengan kewajiban magang 2 tahun bagi calon notaris yang ditetapkan dalam UUJN-P.Dilihat dari subtansi Peraturan tersebut pada dasarnya hampir sama dengan Permenkumham sebelumnya bahkan “lebih krusial”, seakan-seakan pemerintah “sangat meragukan” dengan mutu lulusan Magister Kenotariatan yang meluluskan M.Kn. Hal ini tentu menjadi catatan bagi penyelenggara pendidikan Magister kenotariatan, apakah memang kualitas lulusan Perguruan Tinggi tidak sesuai dengan kebutuhan dunia kenotariatan di Indonesia.Keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2019 tersebut di atas mengindikasikan bahwa mekanisme pengangkatan notaris sarat akan biaya tinggi, padahal UUJP telah menetapkan magang 2 (dua) tahun pasca pendidikan Magister, namun ada lagi magang Bersama hingga 4(empat) semester dan pengumpulan sejumlah point oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI). Apakah maksud semua ini bertujuan mencetak notaris profesional yang handal menghadapi persoalan kepastian hukum yang menjadi tuntutan masyarakat atau sebaliknya, padahal dengan keterbukaan dunia global dan berkembang pesatnya informasi dan komunikasi, hampir sebagian besar contoh-contoh pembuatan akta tersebar luas melalui media digital. Artinya dengan keterbukaan informasia pada era 4.0 para notaris cukup mendapat pengetahuan luas tentang akta notaris dengan segala bentuknya, dan pengembangan dasar-dasar ilmu hukum itu sendiri untuk memahami nilai, asas,dan norma yang terletak di atas etika dan moral. Tracer study Magister Kenotariatan yang terbagi pada alumni notaris dan alumni non notaris mengindikasikan alumni banyak memilih menjadi notaris dan kurikulum yang diterapkan pada prodi perlu disempurnakan dengan lebih banyak mempelajari mata kuliah praktis yang kaitannya dengan pembuatan akta dan kode etik notaris. Magang Mahasiswa menjadi bagian penting dalam pembinaan notaris kepada calon notaris praktik.
References
Bagya Agung Prabowo, Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 50P/Hum/2018 Terhadap Syarat Pegangkatan Notaris. dispace.uii.ac.id
Febrian Adis Firmansyah & Habib Adjie.(2018). Keabsahan Ujian Pengangkatan Notaris Sebagai Syarat Pengangkatan Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol. 4 Nomor 2. http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15440.
Deno Ukida Narasoma, Iwan Permadi, Diah Aju Wisnu Wardhani. (2020). Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018. Tentang Pembatalan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1.
Endang Purwaningsih. (2015). Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya. Mimbar Hukum Vol. 27 No. 1.
Gamaliel Partigor Sibarani. (2014). Kajian Hukum Terhadap Notaris yang Menjadi Dosen Pada Program Studi Magister Kenotariatan. Premise Law Journal.
Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, UII Press, Yogyakarta 2004.
Cut Era Ftriyeni, Tanggung Jawab Notaris terhadap Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Bagian dari protocol Notaris, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No 58 Th. XIV Desember 2012.
Akreditasi A (Undip, UGM, UI, Unpad, UNUD) Akreditasi B (Airlangga, Unand, UB, Unhas, Unja, UNS, Unsri, Univ. Islam Sultan Agung. Lampung Mangkurat, Untag Semarang, Universitas Batam, Univ. Jayabaya, Univ. Surabaya, Muhamadiyah Sumut, Univ Narotama, Univ Pancasila, Univ. Pelita Harapan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 P/HUM/2022
Hukum online.com 26 Januari 2018, Kemenkumham Pastikan mulai 2018 penerimaan M.Kn harus dihentikan.