PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI HAK ATAS TANAH SERTIFIKT GANDA
Keywords:
Hak atas tanah, Perlindungan Hukum, Sertifikat gandaAbstract
Sengketa pertanahan merupakan gejala yang sama sekali tidak dapat diabaikan dan harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Permasalah yang di teliti 1. Mengapa terjadinya proses penerbitan sertifikat ganda? , 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli atas sengketa tanahsertifikat ganda?. Metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis normative.beberapa hal di antaranya Faktor Internal , Faktor yang berasal dari kantor pertanahan kelalaian petugas dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian atas suatu kebijakan pertanahan yang telah terbit, Tidak adanya pengecekan ulang dari kantor pertanahan yang mengakibatkan seseorang mengklaim tanah tersebut tanah pihak lain, Disiplin bekerja oleh pelaksana pengukuran dan pemetaan, Belum adanya basis data yang valid mengenai tanah secara detail di Kantor Badan Pertanahan Nasional, Tidak cukup tersedianya peta pendaftaran tanah yang meliputi seluruh wilayah kabupaten dan kota. Dari factor eksternal keslahan administrasi penerbitan surat pengantar dengan diterbitkannya surat keterangan tanah oleh perangkat desa diatas obyek yang pernah/sudah diterbitkan sertipikat, serta adanya kesengajaan dari pemilik tanah untuk mendaftarkan Kembali sertifikat yang sebernarnya sudah ada
References
Bachtiar Effendie, 1993 Pendaftaran Tanah di indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Cet. I, , Bandung : Alumni, hlm. 73.
Bambang Sunggono,2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 27-28.
Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, edisi revisi, Jakarta : Djambatan, hlm. 472.
Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, edisi revisi, Jakarta : Djambatan, hlm. 472
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), (edisi revisi 2005), (Jakarta : Djambatan, 2005), hlm. 472
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8762/7846
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, (Jakart: Mandar Maju, 2008), hlm. 198
Muchsin dkk, 2007, Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung, hlm. 54
Sajipto raharjo, Ilmu Huku, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. 53