ANALISIS PERDATA TERHADAP PELANGGARAN TENAGA MEDIS YANG MELAKUKAN CIRCUMSISI TANPA IZIN PASIEN
Keywords:
Analisis, Circumsisi, Medis, Pasien, PerdataAbstract
Di Indonesia, angka untuk melakukan sirkumsisi lebih rendah daripada negara lain, yaitu 10,2 juta (12%). Hal ini mungkin dikarenakan adanya beberapa faktor penghambat yang membuat orang tua tidak menganjurkan tindakan sirkumsisi pada anak, yaitu takut terhadap risiko atau komplikasi dalam sirkumsisi, kepercayaan bahwa prepusium dibutuhkan, dan kepercayaan bahwa sirkumsisi mempengaruhi dalam kenikmatan seks.Namun masih saja ada tenaga medis yang melakukan pelanggaran terkait circumsisi tanpa izin pasien, kasus-kasus ini pun dapat diselesaikan dengan perdata maupun mediasi yang jelas-jelas kasus ini melanggar kode etik Ikatan Dokter Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum pidana dalam menegakkan kasus circumsisi yang dilakukan oleh tenaga medis tanpa persetujuan pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah normative yaitu kasusnya di ambil dari putusan mahkamah agung dan pembahasan yang diambil dari materi/ bahan-bahan dari kepustakaan meliputi jurnal, literature yang terkait dan peraturan perundang-undangan. Kasus-kasus diatas dapat diproses menggunakan pasal 1365 KUHPerdata, namun jika memilih berdamai dapat dilakukan dengan cara mediasi non-litigasi atau tidak keterlibatannya hakim di pengadilan yang ditengahi oleh mediator atau orang yang membantu menyelesikan masalah dan kasus ini termasuk pelanggaran etik berat yang dimana telah menghilangkan organ manusia tanpa persetujuan pasien sehingga ketiga terdakwa keluar dari pekerjaannya.
References
Safira, M. E. (2017). Hukum Perdata. In CV. Nata Karya.
Widiastuti, Y. S. M. (2020). Asas - Asas Pertanggungjawaban Perdata (I). Cahaya Atma Pustaka.
Yulia. (2015). Buku Ajar Hukum Perdata. CV. BieNa Edukasi.
Ardiansyah, M. K. (2020). Pembaruan Hukum oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 361. di akses pada tanggal 7 Agustus 2022 Pukul 6:57.
Firmansyah, A., Setiawan, H., Suhanda, S., Fitriani, A., & Roslianti, E. (2018). Pendidikan Kesehatan Kepada Keluarga “Perawatan Luka Pasca Khitan Metode Konvensional Yang Optimal.” Jurnal ABDIMAS UMTAS, 1(2).
Hizkia A.M. Kaunang. (2019). Tanggungjawab Hukum Pemerintah Dalam Ketersediaan Fasilitas Masyarakat Pejalan Kaki Dan Penyandang Cacat Menurut Undang-Unang Nomor 22 Tahun 2009. Jurnal Lex Et Societatis, 7(11), 7.
Irfan. (2018). Kedudukan Informed Consent Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien. JURNAL DELEGALATA Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSU, 3(2).
Saraswati, P. S. (2017). Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan. Jurnal Advokasi, 5(2), 139–154.
Supriyatin, H. U. (2018). Hubungan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis (Dokter) Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2).
Peraturan Perundang-Undangan
bpkp.go.id. (2019). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. In Staablad tahun 1847 nomor 23. http://www.dilmil-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2018/09/Kitab-Undang-Undang-Hukum-Perdata.pdf
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pub. L. No. No. 46 K/Pdt/2006 (2006).
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia. (2006). Kode Etik Kedokteran Dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia. In Kode Etik Kedokteran (Issue 29). Fakultas Kedokteran USU.
Sholihin, B. (2019). Supremasi Hukum Pidana di Indonesia. Unisia, 31(69), 262–272. https://doi.org/10.20885/unisia.vol31.iss69.art6 diakses pada tanggal 7 Agustus 2022 pukul 9:00.
Mulia, Y. A., & Tusta Adiputra, P. A. (2017). Teknik Guillotine and Gomco Clamp Pada Sirkumsisi. E-Jurnal Medika Udayana, 2(3), 410–427.
Mursyida, E. (2019). Sirkumsisi Pada Anak Di Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai Pekanbaru. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisplin, 3(3), 1–23.