IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN
Abstract
Dalam menjalankan kegiatannya seorang pengusaha seringkali tidak melakukannya sendiri tetapi bekerjasama dengan pihak lain, berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat secara tertulis.Perjanjian kerjasama ini perlu memperoleh perhatian yang khusus baik oleh pihak Pertama (Pemberi Kerja) maupun Penerima Kerja sebagai pihak ke-dua, karena perjanjian kerjasama ini mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaan, dan penatalaksanaan kerja tersebut. Para pihak harus dapat memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan perjanjian telah sesuai dan telah memberikan perlindungan yang memadai. Dalam praktek perjanjian kerjasama sering memakai perjanjian baku (standard contract) atau klausula baku. Hal ini disebabkan karena keadaan sosial ekonomi dan sifatnya yang praktis. Penggunaan perjanjian baku pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam pengeluaran biaya, tenaga dan waktu. Bentuk perjanjian baku dalam perjanjian kerjasama, tidaklah menjadi suatu pengingkaran atas asas kebebasan berkontrak sepanjang tetap ditegakkannya asas-asas umum perjanjian, seperti syarat-syarat yang wajar dengan menunjang keadilan dan adanya keseimbangan para pihak dengan menghilangkan suatu penekanan kepada pihak lainnya karena kekuatan yang dimiliki oleh salah satu pihak.Rumusan perjanjian baku harus terhindar dari kandungan unsur-unsur yang akan mengakibatkan kecurangan yang sangat berlebihan dan terjadinya suatu pemaksaan karena adanya ketidak seimbangan kekuatan para pihak, juga harus dihindarkan pula syarat perjanjian yang hanya menguntungkan sepihak atau risiko yang hanya dibebankan kepada sepihak pula, serta pembatasan dalam menggunakan upaya hukum.
References
Abdul Kadir Muhammad, 2000, Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung
____________________, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Ahmadi Miru & Sutarman Yudo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta
Achmad Busro, 2011, “Hukum Perikatan Berdasarkan Buku III KUHPerdata”. Yogyakarta, Pohon Cahaya.
Achmad Busro, 2013, “Kapita Selekta Hukum Perjanjian”. Yogyakarta, Pohon Cahaya.
Djuhaendah Hasan, 1993, Hasil Penelitian Aspek-Aspek Hukum Perjanjian, BPHN, Jakarta.
Gatot Wardoyo. CH, 1992, Sekitar Klausul-Klausul Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
H. Salim H.S, 2006, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUHPerdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Herlien Budiono, 2015, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
J.Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, PT. Citra AdityaBakti, Bandung
Muhammad Djumhana, 2006, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 1993, Asas Kebebasan Berkontrak dan Kaitannya dengan perjanjian baku (Standard), dalam Media Notariat No.28-29 Tahun VIII, Juli-Oktober
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. SUN, Jakarta
Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, cetakan ke-XI, Jakarta
Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Asas Kebebasan Berkontrak Dan Kedudukan Yang Seimbang Dari Kreditur Dan Debitur, Ikatan Notaris Indonesia, Surabaya.
Sartika Anggraini Djaman, “Penerapan Klausula Baku Pada Perjanjian Gadai Pada TP. Pegadaian (Persero)”. Jurnal Lex et Societatis, Vol.1/No.1/Jan-Mrt/2003.
Peter Mahmud Marzuki, 2003, Batas-Batas Kebebasan Berkontrak, Yuridika, hlm. 193-194
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.