MEMBEDAH PASAL 77 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI MASA PANDEMI
Keywords:
Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Th. 2009, Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Masa PandemiAbstract
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), work from home (WFH) merupakan beberapa peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Kejadian kecelakaan lalu lintas makin lama makin meningkat, banyak pelanggaran yang terjadi khususnya pengendara dalam berlalu lintas, Tentunya hal ini membahayakan keamanan dan keselamatan tidak hanya diri sendiri tetapi juga orang lain disekitarnya. Untuk itu diperlukan suatu lisensi yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga pengendara di jalan raya tidak semaunya sendiri dalam berkendara. Masyarakat kebingungan dalam memperpanjang SIM, betapa tidak karena kondisi pandemi sempat membuat layanan SIM dihentikan sementara waktu/tidak beroperasi selama 24 maret-29 mei 2020 kala itu. Seperti yang kita ketahui, telat memperpanjang SIM sanksinya “wajib” membuat SIM baru, belum lagi kuota perpanjangan SIM yang terbatas selama masa pandemik. Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Dengan demikian tidaklah mungkin pembekuan pengoperasian layanan pembuatan SIM, pun dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, tentu tetap berjalan namun tetap mentaati protokol kesehatan.
References
Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat”. Jakarta: Kencana, 2011.
Munir, Fuadi, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013, hal 248.
Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (Terjemahan Dari Buku Hans Kelsen, General Theory Of Law and State. Bandung: Nusa Media, 2014.
Peraturan Peundangan :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Jurnal :
Retnowati. A. Politik Hukum dalam Menata Rekam Medis ssebagai alt perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit, Pasien dan Dokter. Jurnal Yustisia: 2013, vol.2 No.2, hlm. 145.
Wang, CK. 2015. Security and privacy of Personal Health Record, Electronic Medical Record and Health Information. Problems and Perspectives in Management, volume 13, Issue 4, 2015 p. 19.
Prasetyo, T. Dalam Rizky P. Karo dan Laurenzia Luna, “Pengawasan Teknologi Finansial melalui Regulatory Sandbox oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan perspektif Keadilan Bermartabat”,dalam Transparansi: Jurnal ilmiah Ilmu Administrasi, Vol 2, No 2, hlm.119
Yarmohammadiana, M.H, et al. Medical record information disclosure laws and policies among selected countries; a comparative study. Journal of Research in Medical Science May-Jun; 15(3):2010 p. 141.
Internet :
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4272953/selama-pandemi-covid-19-sim-yang-mati-otomatis-diperpanjang, diakses 20 Desember 2021 19.11
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e7d9faa3175b/jangka-waktu-dispensasi-perpanjangan-sim-menyambut-inew-normal-i/, diakses 20 Desember 2021 19.24
https://www.motorplus-online.com/read/252295900/jangan-bingung-masa-berlaku-sim-mau-habis-selama-pandemi-corona-begini-syarat-dan-biaya-perpanjangnya, diakses 20 Desember 2020 19.55
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-22-2009-lalu-lintas-angkutan-jalan, diakses 22 Desember 22.14
https://www.polri.go.id/layanan-sim, diakses 22 Desember 2021 20.53
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt520a4b1022a8e/penegakan-aturan-lalu-lintas-dan-diskresi-polisi/#:~:text=Sehubungan%20dengan%20lalu%20lintas%20jalan,kelancara n%20lalu%20lintas%20di%20jalan, diakses 22 Desember 22.07
Andro Meda, “Sosiologi Hukum (Aliran Sociological jurisprudence)”, diakses di http://akhyar13.blogspot.co.id/2014/05/sosiologi-hukum-aliran-sociological_8330.html. 22 Desember 22.45
Simanjutak, Reja A. “Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Sesuai Dengan Undang- Undang No. 22 Tahun 2009”, diakses di https://media.neliti.com/media/publications/10676-ID-penerapan-hukum- terhadap-pelaku-tindak-pidana-kecelakaan-lalu-lintas-yang-menyeb.pdf, 22 Desember 2021 22.27