POLITIK HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK MEWUJUDKAN KESEHATERAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANYUMAS

Authors

  • Meilina Andriyani Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Keywords:

Politik Hukum, Pengelolaan Dana Desa, Kesejahteraan Masyarakat

Abstract

Terjadi ketimpangan dan perbedaan dalam hal kewenangan maupun prosedur pembentukan desa oleh pemerintah pusat di era otonomi daerah. Hal ini juga berpengaruh pada politik hukum pengelolaan dana desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Rumusan permasalahan pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana politik hukum pengelolaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat ? 2) Bagaimana pengelolaan dana desa di wilayah Banyumas dapat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat ? 3) Bagaimana kendala dan solusi atas pengelolaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat? Penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris menggunakan data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Politik hukum pengelolaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan sebagaimana disebut dalam Pasal 19 UU No.6 Tahun 2014 jo Pasal 33H PP No.43 Tahun 2014. 2) Pengelolaan dana desa di wilayah Banyumas belum dapat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena didalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut terdapat beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan namun tidak dapat terlaksana. 3) Kendala dalam pengelolaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah rendahnya sinkronisasi antara perencanaan di tingkat desa dan kecamatan, jumlah alokasi dana desa (ADD) sebagai penunjang operasional administrasi pemerintah yang masih terbatas, dan kurangnya intensitas sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) pada masyarakat. Solusi dalam mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan sinkronisasi antara perencanaan di tingkat desa dan kecamatan, mengajukan peningkatan jumlah alokasi dana desa (ADD) sebagai penunjang operasional administrasi pemerintah dan meningkatkan intensitas sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) pada masyarakat.

References

Wasistiono, Sadu. (2004). HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH (TINJAUAN DARI SUDUT PANDANG MANAJEMEN PEMERINTAH), Jurnal Administrasi Daerah, 1(2).

Wijayanti, Septi Nur. (2016). HUBUNGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014, Jurnal Media Hukum, 23(2), https://media.neliti.com/media/publications/113543-ID-hubungan-antara-pusat-dan-daerah-dalam-n.pdf.

Sumpeno, Wahjuhidin. (2011). PERENCANAAN DESA TERPADU, Jurnal Read (Reinforcament Action and Development).

Abdurrahman. (2007). Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah (p.8). Jakarta: Media Sarana Press.

Huda, Ni’matul. (2013), Ilmu Negara (p.1). Jakarta: Rajawali Pers.

Huda, Ni’matul. (2014). Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI (p.3). Bandung: Nusa Media.

Wayong, J. (2005). Asas dan Tujuan Pemerintah Daerah (p.24). Jakarta: Jambatan.

Isjwara, Fred. (2004). Pengantar Ilmu Politik (p.188). Bandung: Binacipta.

Soemantri, Sri. (2001). Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara (p.52). Jakarta: Rajawali.

Sabarno, Hari. (2007). Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa (p.1). Jakarta: Sinar Grafika.

Manan, Bagir. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (p.174). Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII.

Wasistiono, Sadu., dan Tahir, Irwan. (2007). Prospek Pengembangan Desa (p.25), Bandung: Fokusmedia.

Sukriono, Didik. (2013). Hukum Konstitusi dan Konsep Otonomi: Kajian Politik Hukum Tentang Konsistusi, Otonomi Daerah, dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi (p.192). Jakarta: Setara Press.

Arif, Muhammad. (2007). Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengelolaan Kekayaan Desa (p.6). Pekanbaru: Red Post Press.

Soleh, Chabib., dan Rochmansjah, Heru. (2014). Pengelolaan Keuangan Desa (p.22). Bandung: Fokus Media.

Kristianten. (2006). Transparansi Anggaran Pemerintah (p.10). Jakarta: Rineka Cipta.

Fajar, Mukti., dan Achmad, Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (p.175). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soekanto, Soerjono. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (p.13). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Latif, Abdul. (2014). Politik Hukum (p.181). Jakarta: Sinar Grafika.

Sumadi, Ahmad Fadhil. (2013). Politik Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi *p.159). Malang: Setara Press.

Arsyad, Lincoln. (2015). Ekonomi Pembangunan Edisi 5 (p.46). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Numan. (2015). Strategi Pembangunan Daerah (p.233-234). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Saibani. (2014). Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (p.4). Jakarta: Media Pustaka.

Gabriel, Ega. (2015). Pengertian dan Bentuk-Bentuk Negara. Padang: Makalah Fakultas Hukum Universitas Ekasakti-AAI Padang.

Data Pengelolaan Dana Desa Wilayah Banyumas Tahun 2019.

Indrawati, Sri Mulyani. (2017). Buku Pintar Dana Desa (p.4). Jakarta: Kemenkeu.

Mahpuz, Khairil. (2020). Sejarah Terbentuknya Desa di Indonesia, Artikel Online Desa Bandar Sari, diakses melalui https://www.banjarsari-labuhanhaji.desa.id/artikel/2020/11/10/sejarah-terbentuknya-desa-di-indonesia, diakses pada 12 Februari 2022.

Downloads

Published

2022-08-25

How to Cite

Meilina Andriyani. (2022). POLITIK HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK MEWUJUDKAN KESEHATERAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANYUMAS. JISOS: JURNAL ILMU SOSIAL, 1(7), 601–618. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/3285

Issue

Section

Articles