PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DI PAPUA
Keywords:
Penegakan Hukum, Penegakan HAM, Keadilan di PapuaAbstract
Pengakuan akan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama dan Alinea Keempat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, serta Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer peneliti mengacu terhadap data atau fakta-fakta dan kasus hukum yang diperoleh langsung melalui penelitian di lapangan termasuk keterangan dari responden yang berhubungan dengan objek penelitian dan praktik yang dapat dilihat serta berhubungan dengan obyek penelitian. Data sekunder dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi: Bahan hukum primer, yang terdiri dari: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Abstrak dalam bahasa Indonesia ditulis dengan rata kiri-kanan, dengan satu spasi dan satu kolom. . Tahapan perlindungan terhadap hukum korban pelanggaran HAM berat dalam sistem peradilan pidana antara lain : 1)Tahap Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan; 2)Tahap Pemeriksaan di dalam Sidang Pengadilan yang terdiri dari tahap Pra Peradilan, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Dalam Putusan Pengadilan, dan pasca putusan pengadilan
References
Natalius Pigai, 2014, Solusi Damai di Tanah Papua (Mengubur Tragedi HAM dan Mencari Jalan Kedamaian), Jurnal Administrasi Publik, Vol. 11, No. 2, hlm. 24
Nursamsi, D. (2015). Instrumen Dan Institusi Internasional Dalam Penegakan Ham. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 2(2), 423–444. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i2.2389
Sabita Firgoria Luisa Edon dan Nur Azizah Hidayat. (2021). Kewajiban Pemerintah IndonesiaTerhadap Pelanggaran Ham Yang Dilakukan Oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (Kkb) Di Papua. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3
Adriana Elisabeth dkk. 2006, Trust Buliding dan Rekonsiliasi di Papua, LIPI, Jakarta, hlm. 5‐6
Antonius Sujata, 2000, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Djambatan, Jakarta, hlm. 70.
Awaluddin, 2012, HAM Politik, Hukum dan Kemunafikan Internasional, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
Muridan S. Wijoyo, dkk, 2009, Papua Road Map Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Mudzakkir, 2002, Pengaturan Hak Korban Kejahatan Dalam KUHAP dan Penegakannya Dalam Praktek Peradilan Pidana (Analisis Posisi Hukum Korban Dalam Ius Constitutum dan Ius Constituendum), FH UII, Yogyakarta, hlm. 91
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (LN. 1999/ No.165, TLN No. 3886, LL Setneg : 29 Hlm).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (LN. 2000/ No. 208, TLN No. 4026, LL Setneg : 18 Hlm).
Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949
Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949
Pasal 96 ayat (3) Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa 1949
Pasal 3 Lampiran Konvensi Den Haag IV 1907
Pasal 2 Paragraf I Konvensi Jenewa 1949
Pasal 2 Lampiran pada konvensi Den Haag IV 1907
https://www.antaranews.com/berita/2145906/tokoh-papua-ingatkan-penegakan-hukum-atas-kkb-harus-diterapkan. [diakses pada Tanggal 28 Juli 2022]