PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI DALAM JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA

Authors

  • Farid Hardianysah Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Keywords:

Jaminan Fidusia, Putusan MK, parate eksekusi

Abstract

Perkembangan dalam hukum yang mengatur jaminan selalu berkembang dalam waktu ke waktu. Hukum jaminan sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan perkreditan, pinjam meminjam atau sebagai pelunasan utang antara kreditur dengan debitur. Dalam aspek hukumnya, penguasaan atas benda yang menjadi jaminan suatu utang melahirkan hak kebendaan yang memberikan privilege kepada kreditor dalam hal debitor tidak dapat memenuhi kewajiban sekaligus memberikan perlindungan kepada kreditur dalam pelaksanaan utang-piutangnya. UUJF memberikan landasan norma hukum mengenai pemberian jaminan sebagai pelunasan hutang dari debitur. Pemberlakuan aturan hukum tentang jaminan fidusia ini diharapkan memberikan proporsionalitas antara debitur dengan kreditur. Dalam perkembangannya, pemberlakuan eksekusi dalam konteks hukum jaminan fidusia melalui Putusan MK Nomor 2 Tahun 2021  yang merupakan bentuk penjelasan sekaligus penegasan terhadap Putusan MK 18 Tahun 2019 terkait penerapan eksekusi jaminan fidusia telah memberikan implikasi hukum yang ada di masyarakat. Berdasarkan putusan MK tersebut yang menimbulkan norma baru dalam konteks penerapan eksekusi pada jaminan fidusia merubah prosedur dan syarat yang harus dipenuhi guna pelaksanaan parate eksekusi oleh kreditur dilaksanakan dalam hal debitur mengakui cedera janji dan dengan sukarela menyerahkan barang jaminan sehingga diharapkan dapat mewujudkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam bingkai asas proporsionalitas antara debitur dan kreditur dalam praktik Jaminan Fidusia.

References

Djaja S. (2015). Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Mulia.

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Marhainis Abdul Hay. Hukum Perdata . Jakarta: Badan Penerbit Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran.

Mumek, Regita. (2017). Hak-Hak Kebendaan Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Lex Administratum.

Suyatno, Anton. (2016). Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta: Kencana.

Tan Kamelo. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: PT Alumni.

Zulkarnaen. (2017). Penyitaan dan Eksekusi. Bandung: CV Pustaka Setia.

Maksum, Muhammad. (2015). Penerapan Hukum Jaminan Fidusia dalam Kontrak Pembiayaan Syariah. Jurnal Cita Hukum. Vol. 3 Number 1.

Nazia Tunisa (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasa Pendaftaran Jaminan Fidusia. Jurnal Cita Hukum, Vol 3 Number 2.

Syafrida. (2020). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019. Jurnal Hukum Vol. 11 No 1. Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa.

Nugroho. P Grace, Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta Di Bawah Tangan. Available online from: http://www.hukumonline.com/berita/baca/holl7783/eksekusi-terhadap-benda-objek-perjanjian-fidusia-dengan-akta-di-bawah-tangan [diakses pada 20 September 2021].

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168)

Downloads

Published

2022-08-25

How to Cite

Farid Hardianysah. (2022). PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI DALAM JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA. JISOS: JURNAL ILMU SOSIAL, 1(7), 571–584. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/3283

Issue

Section

Articles