PERANAN BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT (BHABINKAMTIBMAS) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI MEDIASI PENAL

Authors

  • Andrian Candra Satriya1 Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Keywords:

BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),, Mediasi Penal

Abstract

Fungsi Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat adalah melaksanakani konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepadaiimasyarakat dalamiiharkamtibmasidan pemecahan masalah kejahatan daniisosial. rumusan masalah dalam penelitian adalah : (1)bagaimana peranan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak melalui mediasi penal di Polsek Weleri Polres Kendal? (2)Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak melalui mediasi penal di Polsek Weleri Polres Kendal?

Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yang artinya penelitian ini dikaji dengan melihat penemuan fakta-fakta di lapangan yang dijadikan dasar oleh penulis sebagai data yang diperoleh dari lapangan (non doktrinal) sesuai dengan kenyataan yang ada, penulisan ini bersifat deskriptif analitis.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa (1) peranan BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak melalui mediasi penal di Polsek Weleri Polres Kendal bertujuan untuk memperoleh hasil yang lebih efektif dan efisien dalam mengendalikan kejahatan dengan memaksimalkan peran aparat penegak hukum dalam hal ini polisi dalam menyelesaikan kasus melalui mediasi penal. Pertama, polisi sebagai fasilitator bagi kedua belah pihak. Kedua, polisi juga kerap berperan sebagai mediator dalam mediasi penal serta membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan masyrakat dalam menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana sehingga masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik dengan menjamin rasa keadilan terutama bagi korban. (2) Kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak melalui mediasi penal oleh BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

References

Barda Nawawi Arief, 2008, Mediasi Penal dalam Penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional Pertanggungjawaban Hukum korporasi dalam Konteks Good Corporate Governance, 27 Maret 2007, hal.1 dalam tesis I Made Agus Mahendra Iswara, 2011, Mediasi Penal Penerapan Asas-Asas Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali, Jakarta: Universitas Indonesia.

Barda Nawawi Arief, 2008, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister, hlm 1.

Ester Lianawati, 2012, Konflik Dalam Rumah Tangga (Keadilan dan Kepedulian Proses Hukum KDRT Perspektif Psikologi Feminis), Yogyakarta: Paradigma Indonesia (Group Elmatera), t.t.,).

Fatahillah A.Syukur, 2011, Mediasi Perkara KDRT teori dan Praktek Di Pengadilan Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.

R. Sutyo Bakir, 2009, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Tangerang: Karisma Publishing Group.

Ridwan Mansyur, 2010, Mediasi Penal Terhadap Perkara Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Jakarta.

Soetandyo Wignjosoebroto, 2007, Hukum, Paradigma, Metode Penelitian dan Dinamika Masalah, Elsam & Huma, Jakarta.

Sutarto, 2005, Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian, Jakarta.

Downloads

Published

2022-08-25

How to Cite

Andrian Candra Satriya1. (2022). PERANAN BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT (BHABINKAMTIBMAS) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI MEDIASI PENAL. JISOS: JURNAL ILMU SOSIAL, 1(7), 559–570. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/3282

Issue

Section

Articles