KEAMANAN PANGAN SEBAGAI USAHA PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN SEBAGAI HAK KONSUMEN
Keywords:
HAk, keamanan pangan, konsumen, masyarakat; perlindungan kesehatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran bagaimana kondisi penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia serta mendeskripsikan faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan keamanan pangan agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelotian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data utama dalam penelitian ini diambil dengan cara menelaah teoro-teori, konsep serta asas hukum serta peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini bahwa keamanan pangan merupakan keadaan yang sangat penting dalam kehidupan, baik bagi produsen pangan maupun konsumen. Produsen harus tanggap dan sadar bahwa kesadaran masyarakat sebagai konsumen saat ini semakin tinggi sehingga menuntut perhatian yang lebih besar. Faktor uatama dalam penyelenggaraan keamanan pangan adalah menjamin terselenggaranya perlindungan masyarakat dari pangan yang tidak aman.
References
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Laporan Tahunan 2017. Jakarta: BPOM, 2018.
Ernawaty, E, and M Mardiah. “Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Produk Makanan Impor Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Di Kota Pekanbaru.” Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (n.d.): 1.
Haryadi, P. “Beban Ganda.” Jurnal Pangan 51(XVII), no. Permasalahan Keamanan Pangan di Indonesia (2001): 17–27.
Hura, D. L, R Njatrijani, and S. Mahmudah. “Perlindungan Bagi Konsumen Terhadap Makanan Olahan Mengandung Bahan Berbahaya Di Jawa Tengah.” Diponegoro law Jurnal 5(4) (2016): 1–18.
Nechtges, P. L. Keamanan Pangan, Teori Dan Praktik. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC., 2014.
Nugraheni, H., T Wiyatini, and I Wiradona. Kesehatan Masyarakat Dalam Determinan Sosial Budaya. Yogyakarta: Penerbit Deepublish, 2018.
Surono, S, A Sudibyo, and P Waspodo. Pengantar Keamanan Pangan Untuk Industri Pangan. Yogyakarta: Deepublish., 2018.
Undang- Undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) Pasal 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.