PEMIDANAAN BAGI ANAK PELAKU PENCURIAN DITINJAU DARI KEADILAN RESTORATIF BALAI PEMASYARAKATAN
Keywords:
restoratif justice, anak, pencurianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberlakuan pemidanaan terhadap anak dalam sudut pandang Restoratif Justice dalam putusan hakim pengadilan yang menyatakan bahwa anak harus menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deksiptif analitif. Dan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, bahwa di indonesia penerapan perlindungan anak pelaku tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Anak yang melakukan pidana pencurian dapat dipidanakan dengan pertimbangan ancaman hukuman serta pengulangan atau tidaknya perbuatan tersebut. Pencurian biasa dapat diupayakan diversi, sedangkan pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan tidak dapat diupayakan diversi namun dapat dihentikan perkaranya di proses penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan serta peradilan di pengadilan. Dalam hal anak harus dipidana penjara akan diserahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang mana di dalam sistem pemasyarakatan yang berlandaskan restoratif.
References
handra, Septa. “Restorative IJustice.” suatu itinjauan iterhadap ipembaharuan ihukum ipidana idi iIndonesia (2013): 264.
iSulchan, iA., i& iGhani, iM. iG. “Mekanisme IPenuntutan IJaksa IPenuntut IUmum ITerhadap ITindak IPidana IAnak.” Jurnal iStudi idan iPenelitian iHukum iIslam (2017): 110.
Jamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Marlina. Peradilan IPidana IAnak Idi IIndonesia IPengembangan IKonsep IDiversi Idan IRestorative IJustice. Bandung: Refika Editama, 2009.
Zehr, Howard, and Ali Gohar. IThe ILittle IBook Iof IRestorative IJustice, IPennyslvania. Good Books, 2003.
“No Title.” Last modified 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/15261351/data-kependudukan-2020-penduduk-indonesia-268583016-jiwa.