PELAKSANAAN INPRES NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENCEDERAI PELAYANAN PUBLIK BIDANG KESEHATAN
Keywords:
Kesehatan Masyarakat, Kepesertaan BPJS, Instruksi PresidenAbstract
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan oleh karenanya harus diwujudkan sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia yang dimaksud didalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu institusi atau lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerapan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional mewajibkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai syarat terlampir untuk proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dinilai mencederai pelayanan publik dan aturan tersebut lebih cenderung memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan dari, yang mana hal tersebut bertentangan dengan tujuan dan hak kesehatan yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pada Pasal 2 dan 6. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang penelitian di bidang hukum kesehatan berkaitan dengan implementasi Inpres No.1 Tahun 2022 dengan pelayanan publik dan tujuan serta hak kesehatan masyarakat yang tercantum pada UU Kesehatan. Implementasi JKN berdasarkan Inpres No.1 Tahun 2022 dinilai memaksa masyarakat untuk wajib menjadi peserta BPJS. Pemerintah hendaknya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan sehingga jika masyarakat mendapatkan kepuasan dari program JKN. Kepesertaan BPJS sebagai syarat peralihan hak atas tanah justru akan memperumit proses pelayanan publik lainnya. Sehingga penerapan Inpres No.1 Tahun 2022 patut di tinjau kembali.”
References
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Notoatmodjo,S.(2007).Promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Jakarta: rineka Cipta,
B. Hendro P. Manik, et.al, Rancang bangun Sistem Informasi Geografis Berbasis Web Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Pontianak, Jurnal edukasi Informatika, Vol. 1 No. 2 (2015)
Notoatmodjo,S.(2007).Promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Jakarta: rineka Cipta.
Sahat HMT Sinaga. 2007. Jual beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra, Bekasi.
Sutedi, Adrian. 2013. Peralihan Hak ata Tanah dan Pendaftarannya, Edisi I Cetakan V, Sinar Grafika, Jakarta.
Santoso, Urip, 2013. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cetakan III, Kencana, Jakarta.
Chrisdiono, Pernik-Pernik Hukum Kedokteran, Melindungi Pasien dan Dokter. 2015. CV Widya Medika, Jakarta.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.