REKONSTRUKSI KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM PARLEMEN BIKAMERAL DI INDONESIA
Keywords:
Kewenangan, Sistem Parlemen, BikameralAbstract
DPD sebagai representasi kepentingan daerah keberadaannya sangat signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan DPD diakomodir dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam perkembanganya kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa peran DPD terbatas sebagai co-legislator dari DPR. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori pembagian kekuasaan negara dan teori kewenangan.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Dari sekian banyak pendekatan dalam penelitian hukum, penulis memilih untuk menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain itu, penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan hasilnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedudukan DPD dalam sistem parlemen bikameral di Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 22C dan 22D, yang menegaskan perannya sebagai perwakilan daerah dengan kewenangan terbatas dalam legislasi dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 mengatur sembilan kewenangan DPD, yang kemudian diuraikan menjadi sebelas kewenangan dalam Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024. Namun, DPD masih menghadapi kendala dalam menjalankan fungsinya sebagai kamar kedua dalam sistem legislatif, terutama karena keterbatasan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, sehingga perannya lebih bersifat sebagai dewan pertimbangan DPR. Selain itu, rekonstruksi kewenangan DPD dalam sistem parlemen bikameral di Indonesia perlu dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seimbang dengan DPR, khususnya dalam legislasi, pengawasan, dan anggaran. Ketimpangan yang terjadi akibat sistem bikameral asimetris, di mana DPR memiliki kewenangan lebih dominan, membuat mekanisme checks and balances kurang efektif, terutama dalam pengawasan kebijakan yang berdampak pada daerah. Oleh karena itu, penguatan DPD melalui keseimbangan kewenangan menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas sistem parlemen bikameral di Indonesia.
References
Widayati, Absori, Aidul Fitri, "Konstruksi Kedudukan Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia", Jurnal Media Hukum, Vol. 21 No. 2, 2014.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Lalu Halawani Huda dan Durohim Amnan. “Rekonseptualisasi Kedudukan Dan Fungsi DPD RI Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3. No. 2, 2023.
Rosidi, Ahmad. “Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol 3 No. 2, 2015.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2008.
Felicia, Stefania A., Ridho B. Septarianto, Harven F. Taufik, Nurasyifah Khoirala, dan I. GN Anantha W. Jayaningrat. "Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Kamar Kedua Dalam Sistem Bikameral di Indonesia." Justitia Jurnal Hukum Vol. 4, No. 1, 2020.
Isra, Saldi. "Penataan Lembaga Perwakilan Rakyat, Sistem Trikameral di Tengah Supremasi DPR." Jurnal konstitusi Vol. 1, No. 1, 2004.
Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Ibid.
Wuryandanu, Hadi, dan Zaenal Arifin. "Wewenang Dewan Perwakilan Daerah dalam Memperkuat Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Hukum dan Demokrasi (HD) Vol. 24, No. 4, 2024.
Puspitasari, Sri Hastuti. "Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara sebagai Salah Satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 21, No. 3, 2014.
Arief Bernard Sidharta, Terjemahan. Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum. Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Refika Aditama. Bandung. 2009.
Wutsqah, Urwatul, dan Erham Erham. "Diskursus Pembatasan Kekuasaan di Indonesia dalam Perspektif Konstitusi dan Konstitusionalisme." Jurnal Citizenship Virtues Vol. 4, No. 2, 2024.
Nasution, Faisal Akbar. Hukum Tata Negara. Sinar Grafika, Jakarta, 2023.
Salim, Kamaruddin. Sosiologi Kekuasaan: Teori dan Perkembangan. Bumi Aksara, Jakarta, 2023.
Budi Mulianto dan Rijalul Fikri. "Struktur Legitimasi Dalam Masyarakat Indonesia (Studi Pengukuhan Kembali Kerajaan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau)." WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi Vol. 4, No. 1, 2018,
Tutik, Titik Triwulan, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Prenada Media, Jakarta, 2016.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019,
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib