KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN HIBAH HAK ATAS TANAH OLEH PEMBERI HIBAH TERHADAP HIBAH YANG DIBUAT DIBAWAH TANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA
Keywords:
Hibah Dibawah Tangan, Akibat Hukum, Kepastian Hukum.Abstract
Hibah adalah suatu persetujuan dimana seorang menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa ia bisa menariknya kembali,untuk kepentingan seseorang yang nantinya menerima penyerahan barang itu. Pasal 1688 KUHPerdata hibah dapat di mungkinkan untuk ditarik kembali dan dihapuskan oleh penghibah. Hibah yang telah diberikan tersebut dapat ditarik kembali atau dibatalkan karena suatu sebab tertentu, misalnya pelaksanaan hibah tidak sesuai dengan syarat-syarat atau tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana seharusnya pemberian hibah dilakukan. Rumusan masalah penelitian ini 1) Bagaimana akibat hukum pembatalan hibah hak atas tanah oleh pemberi hibah terhadap hibah yang dibuat dibawah tangan, 2) Bagaimana kepastian hukum pembatalan hibah hak atas tanah oleh pemberi hibah terhadap hibah yang dibuat di bawah tangan. Teori yang dipergunakan dalam penelitian ini akibat hukum menurut R Soeroso dan kepastian hukum menurut Jan Michiel Otto.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum keperpustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, Pendekatan Analitis, Pendekatan Konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventariskan aturan hukum positif, literatur buku, jurnal, dan sumber bahan hukumlainnya. Untuk teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum: 1) Penafsiran gramatikal, 2) Penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum: 1) Konstruksi analogi, 2) Konstruksi penghalusan hukum.
Hasil Penelitian dapat diperoleh: Pertama, pembatalan hibah dengan, putusan majelis hakim, pembatalan hibah karena tidak dilakukan dihadapan PPAT, penandatanganan surat hibah tidak dilakukan didepan saksi saksi serta tidak dibacakan terlebih dahulu isi dari surat penghibahan. Kedua, akibat hukum atas putusan pembatalan hibah yaitu berupa tanah kembali kepada pemberi hibah beserta hak – haknya. Dalam pelaksanaan pemberian suatu hibah seharusnya memenuhi norma – norma yang berlaku, yaitu norma kepatutan, norma agama dan norma kesusilaan. Sehingga mempersempit kemungkinan terjadinya pembatalan hibah karena perilaku buruk penerima hibah setelah mendapatkan harta hibah.
References
Abdoeh Nor Mohammad, Hibah Dalam Tinjauan KHI, KUH Perdata, Sosiologis & Filosofis, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN, 2002.
Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2008.
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Eman Suparman, Intisari Hukum Waris Indonesia, Mandar Maju, Bandung 1995.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cetakan Keempat, PT Refika Aditama, Bandung, 2014. Hlm 95.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Bandung: Penerbit Djambatan.
Hartono, C. S. (2006). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-2-. Bandung: Alumni.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Cet. 2, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2010.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Ibrahim, J. (2007). Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Malang:Bayumedia
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, ed. Ahsan Yunus, cetakan 4. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Jan Otto Michiel terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung, 2006, hlm 85
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016
Muhammad Abdul Kadir, “Hukum Perdata Indonesia”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
Nasution, Bahder Johan dan Sri Warjiyati. Hukum Perdata Islam: Kompetensi Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, dan Shodaqah, Mandar Maju, Bandung, 1997.
Nasution, Bahder Johan dan Sri Warjiyati. Hukum Perdata Islam: Kompetensi Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, dan Shodaqah, Mandar Maju, Bandung, 1997.
Singkat, Raja Grafindо Рersada, Jakarta, 2006.
Supardin, Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan), PusakaAlmaida, Makasar, 2020, hlm 109.
Supriyadi, Hukum Agraria, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2012. hlm.164-165
Sоekantо, Sоerjоnо dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm 23.
Sоekantо, Sоerjоnо dan Mamudji, Sri, Рeneӏitian Hukum Nоrmatif Suatu Tinjauan
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur Bandung, 1991.
Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Hakim (Pusdiklat MA RI 2006).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah