PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF PENANGANAN PERKARA PERTANAHAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT SERTIFIKASI HAKIM DIBIDANG PERTANAHAN

Authors

  • Kiki Nasir Hadi Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, Universitas Jayabaya
  • Khalimi Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, Universitas Jayabaya

Keywords:

Agrarian Conflict, Independence, Judge Certification.

Abstract

Land issues in general are about disputes over land rights. Disputes over land rights are currently growing along with the emergence of problems in society, especially for justice seekers related to decisions regarding land accompanied by various existing laws and regulations that are not sufficient to answer all land problems that are developing rapidly. To address these problems, the role of jurisprudence is needed as a legal instrument in order to maintain legal certainty, because law is dynamic, both in the normative sense and in terms of activity, both theoretically and practically.
Identification in this study is as follows: 1). Is it important to establish the certification of judges who handle land disputes in the modern era in accordance with applicable laws and regulations? 2). What are the next steps to produce professional judges in the field of land if you have not succeeded in realizing the establishment of certification in accordance with the applicable laws and regulations?
In accordance with the background and identification of the problem, the aims of this research are: 1). To find and analyze the importance of establishing the certification of judges who handle land disputes in the modern era in accordance with applicable laws and regulations. 2). To find and analyze future steps to produce professional judges in the land sector if they have not succeeded in realizing the establishment of certification in accordance with applicable laws and regulations.
This research is normative legal research, normative legal research in this research is based on secondary data and emphasizes speculative-theoretical steps and normative-qualitative analysis. The research approach used by researchers is a qualitative approach, the qualitative approach referred to is a process analysis approach of deductive and inductive thinking processes related to the dynamics of the relationship between observed phenomena.
In the context of land dispute resolution, even though in practice the existing laws and regulations are not sufficient to answer all land issues that are developing rapidly, to address these problems, the role of jurisprudence is needed as a legal instrument in order to maintain legal certainty, because law is dynamic. either in a normative sense or in terms of activity, both theoretically and practically. Steps to improve the judicial power system that is independent and accountable, need encouragement from various parties to encourage and maintain the process of reforming the judicial power system through the establishment of certification of judges who handle land disputes according to laws and regulations.

References

Ardhiwisastra, 2000, Yudha Bhakti, Penafsiran Dan Konstruksi Hukum. (Bandung: P.T. Alumni).

Arto, A. Mukti. 2001. Mencari Keadilan, Kritik dan Solusi terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar).

Fadli, Moh., Fendi Setyawan, Jazim Hamidi dan Idham Arsyad. 2014. Politik Hukum Agraria: Gagasan Pendirian Pengadilan Agraria Perpektif DPD RI. (Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia).

Ibrahim, Johnny. 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Bayumedia Publishing).

Kurniati, Nia. 2016. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktik. (Jakarta: PT.Refika Aditama).

L., Morris. 1995. Sinopsis Penelitian Ilmu Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana).

Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). (Yogyakarta: Liberty).

Perlindungan, A. P. 1998. Pendaftaran Tanah di Indonesia. (Bandung: Penerbit Mandar Maju).

Sri Mamudji, Soerjono Soekanto. 2015. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: Rajawali Pers).

Sugiarto, Umar Said. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. (Malang: Sinar Grafika).

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. (Bandung: Alfabeta).

Jurnal

Fuad, Muhammad Busyrol. Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pertanahan Nasional: Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pertanahan dalam Penyelesaian Konflik Agraria yang Berkeadilan. Journal Lentera Hukum. Vol.4. No.3 (2017).

Maksum, Hairul. Melibatkan Badan Negara atau Pejabat Pemerintah. Juridica.Vol.2. No.1 (2020).

Panjaitan, Budi Sastra. Pengadilan Landreform sebagai Wadah Penyelesaian Kasus Pertanahan. Justita Jurnal Hukum FH UMS. Vol.4. No.1 (2020) .

Pramana, I Gede Aris Eka, I Made Arjaya dan Ida Ayu Putu Widiati. Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Terkait Titik Singgung Antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum dalam Sengketa Pertanahan. Jurnal Analogi Hukum. Vol.1. No.1 (2019).

Saraswati, Cindy Nabila dan Atik Winanti. Pembentukan Pengadilan Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia. SALAM. Vol.8. No.1 (2021).

Subekti. Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.13. No.5 (1983).

Sucianti, Nadya. Land Reform Indonesi. Lex Jurnalica. Vol.1. No.3 (2004).

Utama, M. Aulia Reza. Peranan Peradilan Pertanahan dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Badamai Law Journal. Vol.2. No.1 (2017).

Utomo, S. Andre Prasetyo. Analisis Konflik Agraria Studi Kasus Waduk Sepat Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Kota Surabaya. Jurnal Penelitian Administrasi Publik. Vol.6. No.2 (2017).

Website

Alugoro, Nenggala. Jumlah Hakim di Persidangan Setiap Pengadilan. diakses dari https://nenggalaalugoro.org/2021/10/05/jumlah-hakim-di-persidangan- setiap-pengadilan/. diakses pada 24 April 2022.

Lokadata, Konflik Agraria di Indonesia, 2010-2019 Konflik Agraria di Indonesia, 2010-2019. diakses dari https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/konflik- agraria-di-Indonesia-2010-2019-1582192899#. diakses pada 24 April 2022.

Pramesti, Tri Jata Ayu Jumlah Hakim dalam Setiap Persidangan. diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/jumlah-hakim-dalam-setiap- persidangan-lt53cbc9df2abd0. diakses pada 24 April 2022.

Rahmadi, Takdir. Sistem Kamar dalam Mahkamah Agung: Upaya Membangun Kesatuan Hukum. diakses dari https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam- mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir- rahmadi-sh-llm. diakses pada 24 April 2022.

Yuridis.Id. Asas Hukum Jumlah Hakim dalam Persidangan. diakses dari https://yuridis.id/asas-hukum-jumlah-hakim-dalam-persidangan/. diakses pada 24 April 2022.

Zubaidah, St. Memaknai ‘Freedom of Judge’ Dalam Kewenangan Hakim. diakses dari https://pa-purworejo.go.id/berita/artikel-peradilan/212-memaknai- freedom-of-judge-dalam-kewenangan-hakim. diakses pada 24 April 2022.

Perundangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 109. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2701.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform. Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1970 yang Telah Dicetak Ulang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, tambahan lembaran negara republik indonesia Nomor 3344

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 940.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 142/KMA/SK/IX/2011 Tanggal 19 September 2011 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung

Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/366/436.1.2/2008.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 27/G/2017/PTUN.DPS

Konferensi Internasional Commission of Jurist Bangkok 1965

Downloads

Published

2025-02-05

How to Cite

Kiki Nasir Hadi, Khalimi, K., & Achmad Fitrian. (2025). PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF PENANGANAN PERKARA PERTANAHAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT SERTIFIKASI HAKIM DIBIDANG PERTANAHAN. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6679–6692. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9684

Issue

Section

Articles