EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH MASYARAKAT ADAT TERHADAP EKSISTENSI LEMBAGA ADAT WOTU DIKABUPATEN LUWU TIMUR

Authors

  • Ahmadi Abbas Universitas Andi Djemma, Palopo Indonesia
  • Abdul Rahman Nur Universitas Andi Djemma, Palopo Indonesia
  • Hj. Salmi Universitas Andi Djemma, Palopo Indonesia
  • Haedar Djidar Universitas Andi Djemma, Palopo Indonesia
  • Suparman Mannuhung Universitas Andi Djemma, Palopo Indonesia

Keywords:

Efektivitas, Perda, Masyarakat Adat, Lembaga Adat

Abstract

Latar belakang dalam penulisan ini yaitu mengenai masyarakat hukum adat, secara teoritis pembentukannya disebabkan karena adanya faktor ikatan yang mengikat masing-masing anggota masyarakat hukum adat tersebut. Faktor ikatan yang membentuk masyarakat hukum adat secara teoritis adalah karena faktor genealogis (keturunan) dan faktor territoria (wilayah). Peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat dapat menjadi upaya hukum untuk memberikan dasar hukum dan menegaskan identitas dan eksistensi masyarakat hukum adat. Peraturan daerah (perda) ini juga dapat mewujudkan kearifan lokal dengan membina dan memberdayakan kelembagaan masyarakat adat secara terbuka. Dalam tataran yuridis telah banyak produk hukum yang diundangkan oleh pemerintah dalam hal memberikan dasar kepastian hukum untuk memberikan ruang kepada masyarakat hukum adat dalam konteks untuk menjaga eksistensi mereka. Namun hal itu, belum memberikan jaminan dalam tataran praktek bagi terjaganya eksistensi masyarakat hukum adat, konflik-konflik yang berimbas pada terampasnya hak masyarakat hukum adat masih marak terjadi.Tujuan penelitian adalah untuk menganalisa efektivitas Peraturan Daerah (Perda) terkait masyarakat adat dalam mendukung eksistensi lembaga adat Wotu di Kabupaten Luwu Timur serta untuk mengetahui faktor kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait masyarakat adat Wotu di Kabupaten Luwu Timur.

References

Pohwain, N. L., Pietersz, J. J., & Rugebregt, R. V. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat Yang Lingkungan Hidupnya Tercemar. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(5), 508-516.

Manggara, M. F. (2016). Proses Pemberian Gelar Suttan pada Masyarakat Hukum Adat Lampung Abung Marga Beliuk (Studi di Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah).

Sugiswati, B. (2012). Perlindungan hukum terhadap eksistensi masyarakat adat di indonesia. Perspektif, 17(1), 31-43.

Hidayat, A. (2013). Menguji Sifat Final dan Mengikat dengan Hukum Progresif. In Semarang, Seminar Konsorsium Hukum Progresif Universitas Diponegoro.

Asshiddiqie, J. (2005). Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi.

Agustina, Z. A., & Suharmiati, S. (2017). Pemanfaatan Minyak Kayu Putih (Melaleuca leucadendra Linn) sebagai Alternatif Pencegahan ISPA: Sebuah Studi Etnografi di Pulau Buru, Provinsi Maluku. Jurnal Kefarmasian Indonesia, 120-126.

Ambarriani, A. S. (2001). Manajemen Biaya dengan Tekanan Stratejik. Jakarta: Salemba Empat.

Manan, B. (1995). Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah. Pusat Penerbitan Universitas LPPM, Universitas Islam Bandung.

Sunggono, B. (2013). Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke-14, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bahua, M. I. (2021). Efektivitas dan Persepsi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian pada Masa Pandemi Covid 19. Agrimor, 6(3), 138-144.

FAJRIANSYAH, S. (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH TERKAIT PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG RUSAK PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Biro Umum Provinsi Bengkulu) (Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu).

PAKPAHAN, J. (2023). AKIBAT HUKUM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM MENGUASAI SEBIDANG TANAH SECARA TANPA HAK.

Cahyaningsih, D. T. (2020). Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot. Journal Rechts Vinding Online, 2089-9009.

Riyanto, H. B. (2020). Pembaruan Hukum Nasional Era 4.0. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 161.

Purwanto, G. H. (2022). BUKU AJAR HUKUM ADAT Memahami hukum adat dalam sistem hukum Indonesia. Penerbit CV. SARNU UNTUNG.

Djidar, H., & Hendra, A. J. (2024). PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN LUWU TIMUR. Journal Publicuho, 7(4), 1833-1841.

Cahyati, N., & Kusumah, R. (2020). Peran orang tua dalam menerapkan pembelajaran di rumah saat pandemi Covid 19. Jurnal golden age, 4(01), 152-159.

Yusuf, F. (2008). Choirul. Efektivitas POKJAWAS dan Kinerja Pengawas. Jakarta: Pena Citasatria, Cet, 1.

Saibani, A. (2014). Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Media Pustaka.

Balai Pustaka, P. N. (2001). Kamus besar bahasa Indonesia. (No Title).

Hadikusuma, H. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia: menurut perundangan, hukum adat, hukum agama. (No Title).

Alting, H. (2011). Dinamika hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah: masa lalu, kini, dan masa mendatang. LaksBang Pressindo bekerjasama dengan Lembaga Penerbitan Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara.

Salman, O. (2002). Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Alumni, Bandung.

Echols, J. M., & Shadily, H. (1995). Kamus inggris-indonesia. (No Title).

Lestari, C. B. (2019). REPRESENTASI BUDAYA SUNDA PADA NOVEL PEREMPUAN BERNAMA ARJUNA KARYA REMY SYLADO (KAJIAN ANTROPOLOGI SASTRA) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA).

Lysa Angrayni, S. H., & Yusliati, M. A. (2018). Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia. Uwais Inspirasi Indonesia.

Ruwiatuti, M. R. (2000). Sesat pikir: politik hukum agraria: membongkar alas penguasaan negara atas hak-hak adat. (No Title).

Hanifah, M., Yusuf Hasan, B., Nanda Noor, F., Tatang Agus, P., & Muhammad, R. (2020). Kajian jenis kecemasan masyarakat cilacap dalam menghadapi pandemi covid 19. Kajian Jenis Kecemasan Masyarakat Cilacap dalam menghadapi Pandemi Covid 19.

Kurnia, M. P. (2007). Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif. Jogjakarta: Kreasi Total Media.

Steers, R. M. (1985). Efektifitas Organisasi Kaidah Tingkah Laku (terjemahan). Erlangga, Jakarta.

Shihab, M. Q. (2007). " Membumikan" Al-Quran: fungsi dan peran wahyu dalam kehidupan masyarakat. Mizan Pustaka.

Purwanti, D. (2022). Efektivitas Perubahan Kebijakan. CV. Azka Pustaka.

Dwiyanti, D. (2023). Minat dan Efektivitas Webinar Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (JEBMA), 3(3), 930-937.

Zuhro, R. S. (2018). Demokrasi, otonomi daerah dan pemerintahan indonesia. Interaktif: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 1-41.

Setiadi, E. M., Hakam, K. A., & Effendi, R. (2012). Ilmu sosial dan budaya dasar.

Nurdin, F., & Defrianti, D. (2018). Eksistensi dan penerapan hukum adat melayu di kota jambi. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 2(02), 341-â.

Sumardjani, L. (2007). Konflik sosial kehutanan.

Siradjudin, A. A. (2010). Pengakuan Masyarakat Adat dalam Instrumen Hukum Nasional. Sulawesi Tengah: Yayasan Merah Putih.

Humaedi, M. A. (2016). PENGAKUAN HAK-HAK KEWARGANEGARAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL TAU TAA VANA DI TOJO UNA-UNA SULAWESI TENGAH. Kajian, 17(3), 329-355.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, liberty.

DEBIRIANSYAH, R. (2023). PERAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROPINSI RIAU DALAM MELAKUKAN PENDATAAN KEPEMILIKAN KARTU IDENTITAS TERNAK DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU).

Soerjono, S. (2006). Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta Sucipto Wirosardjono,. 1998. Pertumbuhan Penduduk Indonesia Catatan Analisa. Prisma, (3).

Baso Madiong, S. H. (2014). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar (Vol. 1). SAH MEDIA.

Handoko, T. H., & Reksohadiprodjo, S. (2000). Organisasi Perusahaan Teori Struktur dan Perilaku. BPFE, Yogyakarta.

Takahepis, J. K., Kasenda, V., & Monintja, D. K. (2021). Efektivitas pelayanan akta kelahiran secara online di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota manado. Governance, 1(2).

Rasyidi, L., Arifin, S., & Syahrin, A. (2010). Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat (MUKIM) di Provinsi Aceh (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).

Titahelu, R. Z. (2016). Penetapan Asas-Asas Hukum Umum dalam Penggunaan Tanah untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat (Suatu Kajian Filsafati dan Teoretik tentang Pengaturan dan Penggunaan Tanah di Indonesia). Deepublish.

Lubis, R. (2020). Sistem Hukum Menurut Hukum Adat dan Hukum Barat. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2), 31-36.

Downloads

Published

2025-02-05

How to Cite

Ahmadi Abbas, Abdul Rahman Nur, Hj. Salmi, Haedar Djidar, & Suparman Mannuhung. (2025). EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH MASYARAKAT ADAT TERHADAP EKSISTENSI LEMBAGA ADAT WOTU DIKABUPATEN LUWU TIMUR. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6489–6502. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9664

Issue

Section

Articles