PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI INDONESIA
Keywords:
Sistem Merit, Promisi, Pengisian, Jabatan, Pegawai Negeri SipilAbstract
Sistem merit sebagai dasar dalam manajemen kepegawaian sebagaimana terimpisitkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, memberikan harapan bagi terwujudnya pengelolaan Aparatur Sipil Negara secara akuntabel, transparan, dan professional. Hal ini seiring dengan tujuan dari reformasi birokasi yang sudah dideklarasikan lebih dari satu dasa warsa menuju birokrasi dengan pengelolaan pemerintahan yang baik . Salah satu kegiatan manajemen kepegawaian yang dianggap cukup mewakili untuk membahas penerapan sistem merit adalah dalam sistem promosi pegawai. Model promosi pegawai dari waktu ke waktu memang tidak terlepas dari situasi politik Indonesia, sehingga model patronage, dan spoils system dalam praktiknya di Indonesia pernah terjadi dan dianggap sesuai pada zamanya. Artikel ini merupakan hasil dari analisis peraturan perundangan atau metode studi kepustakaan (library research), melalui fokus kajian pada penerapan sistem merit dalam seleksi pejabat pimpinan tinggi (JPT) di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam sistem penempatan pegawai negeri sipil di Indonesia telah menerapkan prinsipprinsip sistem merit sejak Undang-undang Kepegawaian Nomor 8 Tahun 74 dan perubahannya pada Undang-undang nomor 43 Tahun 1999, sedangkan komponen merit secara lengkap terpenuhi pada Undang-undang Nomor 5 Tahun terutama dalam penempatan pejabat pimpinan tinggi dalam jabatan.
References
Susana, “Penerapan Merit Sistem Pada Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kota Dumai Tahun 2019,” J. Niara, vol. 15, no. 1, pp. 88–102, 2022, doi: 10.31849/niara.v15i1.9234.
Presiden Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara,” no. 202875, pp. 1–44, 2023, [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023
A. Desy Mutia, “Implementasi Sistem Merti pada Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT ) Dalam Kepegawaian di Indonesia,” no. 12, 2001.
S. Anggara, Ilmu Adminsitrasi Negara. Jakarta: Cv Pustaka, 2016.
Max Weber, Economy and Society an Outline of Interpretative Sociology. London: University of California Press, 1987.
Hadi Prabowo, Inovasi Pelayanan Pada Organisasi Publik. Moleong: PT. Remaja Rosdakarya, 2022.
Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonom Daerah. Jakarta: Penerbit Grasindo, 2005.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara. Depok: Rajawali Press, 2020.
R. HR, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
P. M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, Cetakan Kesembilan, 2005.
Makkatutu dan Pangkerego, Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif. Jakarta: Ikhtiar Baru-Van Hoeve, 1975.
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2001.
R. Usep, Hukum Tata Negara Dasar-dasarnya. Jakarta: Gahlia. Indonesia, 1989.
S. D. Harijanti, “84289-ID-pengisian-jabatan-hakim-kebutuhan-reform,” pp. 531–558.
Mulyawan Rahman, Manajemen SDM ASN (Aparatur Sipil Negara). Sumedang: UNPADPRESS, 2015.
Danang Sunyotol, Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: CAPS (Center for Academic Publishing Service, 2022.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2007.
B. Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
PP NO. 14, “Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden Republik Indonesia,” Demogr. Res., 1992.
A. . Halim, ebijakan Promosi Jabatan di Birokrasi Tingkat Lokal. Yogyakarta: FISIPOL UGM PRESS, 2002.
D. H. Jay M.Shafritz, Personnel Management in Government. New York: Marcel Dekker: Politics and Process, 5th Edition., 2001.