ANALISIS TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI MOTOR BEKAS MENURUT HUKUM PERDATA
Keywords:
Pelaku Usaha, Konsumen, Jual Beli, Pelaku Usaha, Konsumen, Jual Beli, PerjanjianAbstract
Jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian bersama, undang-undang telah memberikan pengaturan secara khusus terhadap perjanjian. Pengaturan perjanjian diatur dalam KUHPerdata. Perjanjian jual beli diatur dalam pasal 1457 KUHPerdata menerangkan bahwa, jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu barang, dan pihak lain bertindak sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga. Tujuan penelitian untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli motor bekas. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, pendekatan permasalahan yang berusaha menggali pengaturan dan akibat wanprestasi terhadap perjanjian jual beli. Dalam klausula baku yang ditetapkan oleh showroom, konsumen tidak dapat memilih apa yang dicantumkan dalam perjanjian, umumnya menggunakan klausula baku yang menempatkan konsumen di posisi sulit. Namun ada juga showroom memberikan ketentuan berbeda, Dikarenakan kondisi fisik motor yang tidak selalu sama. Konsumen pun diberikan kebebasan sepanjang pihak showroom motor bekas menyetujui keinginan konsumen tersebut. Konsumen dapat menikmati layanan purna jual dengan mengajukan permintaan kepada Showroom All Motor untuk menjamin motor bekas yang akan di beli. Kesepakatan ini menjadi pegangan konsumen apabila motor bekas yang di beli bermasalah.
References
L. C. Pakpahan et al., “Lisa Caroline Pakpahan dkk. Analisis Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) LEGAL ANALYSIS OF SALES AND PURCHASE AGREEMENTS VIA E-COMMERCE BASED ON THE CIVIL CODE,” pp. 305–315, 2024, [Online]. Available: https://jhlg.rewangrencang.com/
D. F. Gustavito, E. A. Priyono, and A. Aminah, “ANALISIS KASUS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA YANG MENGGUNAKAN MATA UANG ASING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 22/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST.),” Diponegoro Law J., vol. 12, no. 1, 2023, doi: 10.14710/dlj.2023.35548.
Suwanti, R. Amalyah Rasyid, Supriadi, and E. Mappigau, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Beli Sepeda Motor Bekas Pada UD. Irsan Motor,” J. Mirai Manag., vol. 7, no. 2, pp. 421–432, 2022.
Burgerlijk Wetboek, “KUHP: Kitab UU Hukum Perdata,” 2007.
T. Syahfitri, “Tinjauan Yuridis Jual Beli Menurut Hukum Perdata”,” J. Huk. Das Soll., pp. 1–13, 2018, [Online]. Available: https://www.ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/971
R. Yelia et al., “MOTOR YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Key Words : Responsibility , Esaf Framework , Consumer Protection Law,” vol. VII, 2024.
Abuyazid Bustomi, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen. Palembang: Universitas Palembang, 2018.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
C. Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: SinarGrafika, 2022.
J. A. M.Sadar, dkk”, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: AKADEMIKA, 2021.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2007.
B. Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2022.
Abdulkadir Muhamad, Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen,” Undang. Nomor 8 Tahun 1999, no. 8, pp. 1–19, 1999, [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
I. K. O. Setiawan, Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
S. Suradi, “Justice Pro,” Ilmu Huk., vol. 6896, pp. 56–67, 2006, [Online]. Available: https://ejurnal.uniyos.ac.id/index.php/ylj-server/article/view/146
hlm. 232 Henry S. Siswosoediro, Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen. Bandung: Alumni, 2020.