LANSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN INDONESIA
Keywords:
Lansia, Subjek Hukum, Kecakapan Hukum, PengampuanAbstract
Lansia sebagai bagian dari masyarakat memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam konteks kecakapan hukum mereka sebagai subjek hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum lansia dalam peraturan perundang-undangan Indonesia berdasarkan prinsip kecakapan hukum dan bagaimana mekanisme pengampuan dapat diterapkan untuk melindungi lansia yang tidak lagi cakap hukum tanpa melanggar hak asasi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur kedudukan hukum lansia serta mengidentifikasi mekanisme pengampuan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan bahan hukum primer seperti KUH Perdata dan peraturan terkait lainnya, serta bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lansia tetap diakui sebagai subjek hukum, tetapi dengan batasan tertentu ketika kecakapan hukum mereka menurun. Mekanisme pengampuan, jika diterapkan secara transparan, proporsional, dan menghormati martabat individu, dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif tanpa melanggar hak asasi mereka. Diperlukan penguatan edukasi masyarakat, aksesibilitas prosedur hukum, dan pengawasan yang ketat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal.
References
Abdussamad, Z., Muhtar, M. H., & Mustapa, M. I. (2024, 18 November). Historical Evolution of Indonesia's Legal System (Transformations Across Different Eras). Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 23(3), 1–15.
Abqa, M. A. R., Hutabarat, S. A., Suhariyanto, D., Fauziah, N. M., Khilmi, E. F., Meliana, Y., & Muhtar, M. H. (2023). Hukum Tata Negara: Sebuah Konsep Dasar Dalam Menata Bangsa. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia. Hlm. 79.
Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). KESIAPAN INFRASTRUKTUR HUKUM DALAM PENERBITAN SUKUK (SURAT BERHARGA SYARIAH) SEBAGAI INSTRUMEN PEMBIAYAAN DAN INVESTASI UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA. Jurnal Jurisprudence, 7(1), 1–14. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i1.4348.
Affandi, H. (2019). Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 36. https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3006.
Al-Hadrawi, B. K., Al-hadrawi, K. K., Ezzerouali, S., Al-Hadraawy, S. K., Aldhalmi, H. K., & Muhtar, M. H. Mind Intruders: Psychological, Legal, and Social Effects of Human Parasites in the Age of Technological Progress.
Hakim, L. N. (2020). Urgensi Revisi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Aspirasi Jurnal Masalah-masalah Sosial, 11(1), 43–55. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v11i1.1589.
Harahap, T. K., Prayuti, Y., Latianingsih, N., Damanik, A., Maheni, T., Farida, I., & Muhtar, M. H. Mustaqim. (2023). PENGANTAR ILMU HUKUM. Penerbit Tahta Media. Hlm. 152.
Juanda, E. (2017). KONSTRUKSI HUKUM DAN METODE INTERPRETASI HUKUM. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 168. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.322.
Muhtar, M. H. Pengertian dan Ruang Lingkup Teori Hukum. DASAR-DASAR TEORI HUKUM TATA NEGARA, 2.
Muhtar, M. H., Pedrason, R., & Harryarsana, I. G. K. B. (2023). Human Rights Constitution on Health Protection of Indonesian Citizens. Russian Law Journal, 11(2), 149–160.
Muhtar, M. H., Tribakti, I., Salim, A., Tuhumury, H. A., Ubaidillah, M. H., Imran, S. Y., Laka, I., Saragih, G. M., Iping, B., Amin, F., Amalia, M., Syamsiah, N., Riza, K., Widodo, M. F. S., & Churniawan, E. (2023, 6 Mei). Konsep Hukum Indonesia. Global Eksekutif Teknologi, 35.
Muhtar, M. H., Yassine, C., Amirulkamar, S., Hammadi, A., Putri, V. S., & Achir, N. (2024). Critical Study of Sharia Regional Regulations on Women's Emancipation. International Journal of Religion, 5(2), 23–26.
Nuytinck, A. (2009). Curatele, meerderjarigenbewind en mentorschap. In Deventer: Kluwer eBooks (pp. 261–267). https://repository.ubn.ru.nl/handle/2066/77622.
Rusmini, A. M. (2022). Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lanjut Usia (Lansia) Di Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 17(2), 199–208. https://doi.org/10.47441/jkp.v17i2.255.
Santos, P. H. D., Neves, S. M., Sant’Anna, D. O., De Oliveira, C. H., & Carvalho, H. D. (2018). The analytic hierarchy process supporting decision making for sustainable development: An overview of applications. Journal of Cleaner Production, 212, 119–138. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2018.11.270.
Sinaga, N. A. (2020). KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 10(2). https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460.
Syarif, M., Ramadhani, R., Graha, M. A. W., Yanuaria, T., Muhtar, M. H., Asmah, N., Syahril, M. A. F., Utami, R. D., Rustan, A., Nasution, H. S., Putera, A., Wilhelmus, K., & Jannah, M. (2024). Metode Penelitian Hukum. GET Press Indonesia