ANALISIS PENERAPAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) AL HIDAYAH UMMAT SEJATERA LOMBOK TIMUR
Keywords:
Mudharabah, Usaha Mikro Kecil dan MenengahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Penerapan Pembiayaan Mudharabah dalam meningkatkan pendapatan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) Di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Al Hidayah Ummat Sejatera Lombok Timur.
Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan penelitian kualitatif metode deskriptif. Adapun lokasi penelitian bertempat di Koperasi Produsen Syariah Mardhotillah Amanah Sejahtera yang beralamat di Kabupaten Lombok Timur. Subjek penelitian ini adalah anggota pada pembiayaan Mudharabah di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Al Hidayah Ummat Sejatera Lombok Timur, dengan objek penelitian penelitiannya adalah Pembiayaan Mudharabah Di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Al Hidayah Ummat Sejatera Lombok Timur. Adapun teknik dan instrumen pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi (pengamatan) dengan instrumen (recorder, buku atau kertas dan pulpen), interview (wawancara) dengan instrument (rekaman suara, video, kertas, pulpen dan alat bantu wawancara lainnya), dokumentasi dengan instrument (handphone dan recorder), kuesioner (angket) dengan instrument (pulpen dan kertas). Dan untuk mengecek keabsahan data menggunakan uji credibility dengan teknik triangulasi. Adapun teknik analisa data mengunakan: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Analisis Penerapan Pembiayaan Mudharabah Dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Al Hidayah Ummat Sejatera Lombok Timur sudah sejalan dengan ketentuan fatwa DSN serta akad (kerjasama) antara anggota dan pihak BMT Al Hidayah Ummat Sejahtera, dan juga anggota terlihat tidak adanya keraguan dalam menjalankan perjanjian ketika sudah tereaslisasinya suatu usaha tersebut, hal ini dapat dilihat juga berdasarkan peningkatan pendapatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lombok Timur sangat dirasakan oleh masyarakat terutama anggota yang menggunakan pembiayaan mudharabah tersebut. Karena dengan adanya BMT Al Hidayah Ummat Sejahtera melaui pembiayaan mudharabah anggota merasa terbantu, sehingga dapat meningkatkan usaha yang mereka jalankan terutama bagi pengusaha mikro, serta cendrung membuat para pelaku usaha beralih dari bank konvensional yang menerapkan sistem bunga yang dulunya menjadi alternatif pengembangan usaha yang mereka jalani, kini menjadi koperasi syariah dengan segala bentuk prosedurnya yang sesuai dengan prinsip syariat islam. Namun dengan demikian BMT Al Hidayah Ummat Sejahtera harus konsisten dalam melakukan perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah yang didasarkan pada nisbah bagi hasil yang telah di sepakati dalam akad perjanjian.
References
Allam, M, A., & dkk. (2019). Factor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Pasar Sunday Morning (SUNMOR) Purwokerto. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi (JEBA), Vol 21 No 22 Tahun 2019.
Amirul Hadi dan Haryono (2015) Metodologi Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Ariswati, S. B, Sri Hartati. (2022). Perkembangan koperasi di indonesia sebagai implementasi ekonomi pancasila, Jurnal Ekonomi & Bisnis.
Annisa, Dwi, Mirza. (2017). Analisis Produk Mudharabah Terhadap Peningkatan Produktivtas Usaha Mikro. (Study Pada Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Fajar Metro Pusat Lampung).
Akbar, Ali, Muhammad. (2021). Penerapan Mudharabah Pada Bmt Sebagai Solusi Ekonomi Umat. Jurnal ekonomi dan perbankan syariah. Vol:6, No.3
Furqon, D, F. (2017). Pengaruh Modal Usaha Dan Sikap Kewirausahaan Terhadap Pendapatan Pengusaha Lanting Di Lemah Duwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
Febrianka, Vella Wahyu. (2016). Kinerja Koperasi Studi Tentang Faktor-Faktor Penyebab Tidak Aktifnya Koperasi Gotong Royong Kota Blitar, Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 4(3), 2303-341X.
Hanik Amalia SE. (2019). Peran Pembiayaan Mudharabah pada BMT Dalam Melakukan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM).
Intan. (2020). Peran Koperasi syariah sebagai Pusat kegiatan Muamalah Jamaah masjid, Jurnal Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan. Vol. 7
Irfan Syauqi Beik. (2016). Ekonomi Pembangunan Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal.132
Kuswiratmo, Aji Bonifasius. (2016). Memulai Usaha Itu gampang!:Langkah-Langkah Hukum Mendirikan Badan Usaha Hingga Mengelolannya, Jakarta:Visimedia.
Latifah Eny, Abdullah Rudi. (2022). Konsep Margin, Ujrah Dan Bagi Hasil Dalam Ekonomi Syariah. Hal 147:149, Vol.1 (No 2).
Latif, Abdul, Chefi. (2020). Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan Syariah. Jurnal akuntansi dan bisnis syariah, Hal 11.
Ma’rufaan, L, R. (2017). Pengaruh Modal Usaha Tenaga Kerja, Jam Kerja Dan Lama Usaha Terhadap Pendapatan Usaha Counter Pulsa Di Kecamatan Gresik.
Martani, Dwi. (2015). Dasar- Dasar Manajemen Keuangan. Jakarta Selemba Empat.
Musdiana, Niah, Rohmah. (2015). Efektivitas Pembiayaan Mudharabah dalam Meningkatkan Kinerja UMKM.
Ningsih, Lita Ayudha (2018). Peran Koperasi Syariah Dalam Pengembangan UKM (Usaha Kecil Mikro) Sebagai Layanan Pemberi Modal Kegiatan Usaha.
Nur, Indra. (2020). Analisis Penerapan Pembiayaan Mudharabah Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (Study Pada BMT Fajar Metro Pusat).
Rahmi, I. (2014). Pengaruh Modal Kerja Terhadap Pendapatan UMKM Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Melati Di Kabupaten Bantaeng.
R. Rachmini, I.C. Kusuma. (2016). Analisis Kinerja Koperasi Agro Humaniora Pada Aspek Produktifitas Berdasarkan Peraturan Mentri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republic Indonesia Nomor: 06/Per/M.Kukm/V/2006, Jurnal Akunida, 2(2), 2442-3033.
Sjahdeini, Remy, Sultan. (2014). Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Kencana.
Sugiyono (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, CV.
Tambunan, Tulus T.H. (2017). Usaha Mikro,Kecil,Dan Menengah, Bohor: Penerbit Galia Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 Bab IV pasal 6 tentang Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Undang-Undang Republik Indonesia pasal 3 No.25/1992 tentang Tujuan Koperasi.