ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Herlina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban Psikologis KekerasanDalam Rumah Tangga, Penal dan upaya Non-penal, Layanan Perlindungan Anak

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agendabersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukkan bahwa KDRTmemberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban.Kekerasan terhadap anak bukan kasus langka di masyarakat. Anak-anak telahdiajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan carakekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak selalumemperhatikan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturanorang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anakdengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telahdilakukan adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma danjuga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan danbuku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yangtelah dilakukan. Penulis melakukan penelitian di DIY Kepolisian. Hasilpenelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagaikorban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaituupaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non-penal dilakukan olehpreemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan olehDIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestikterjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) Kendala yang dihadapi polisi dalampelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasanpsikologis dalam rumah tangga, yaitu : (a) Sulitnya mencari bukti kuat dari anakkorban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimanamembentuk kekerasan psikologis. (b) Kesulitan untuk membedakan anak-anakyang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluargadalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasanbiasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yangmereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku. (c) Jumlah anak korbankekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan merekadan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak. (d) Keterlambatanlaporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporandari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari parapelaku kekerasan tersebut.

References

Buku - Buku:

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap KorbanKekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), RefikaAditama, Bandung.

Abu Hurachan, 2006, Kekerasan Terhadap Anak-anak, Nuansa, Bandung.

Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan, PT. Bhuana Ilmu PopulerKelompok Gramedia, Jakarta.

Darwan Prinst, 2003, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Didik Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan KorbanKejahatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H. U. Adil Samadi, S. H. I., 2013, Kompetensi Pengadilan Agama TerhadapKekerasan Dalam Rumah Tangga, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam SistemPeradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Maulana Hassan Wadong, 2000, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

MG. Endang Sumiarni dan Chandera Halim, 2000, Perlindungan HukumTerhadap Anak dalam Hukum Keluarga, Universitas Atma JayaYogyakarta, Yogyakarta.

Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Jakarta.

Pusat Bahasa Depertement Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar BahasaIndonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Soedikno Mertokusumo, 1988, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

R. Wijoyo, 2006, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Kencana Prenada MediaGroup, Jakarta.

Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 2002, KamusBesar Bahasa Indonesia Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta.

Thomas Santoso, 2002, Teori-teori kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa, 1977, Kamus Hukum, Aneka, Semarang.

Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 23 Tagun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Published

2024-10-05

How to Cite

Herlina, H. (2024). ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(5), 3249–3258. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9001

Issue

Section

Articles