POLITIK HUKUM ANGGARAN NEGARA DI BIDANG PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI PERWUJUDAN AMANAH UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (STUDI APBN TAHUN 2005-2011)
Keywords:
Politik Hukum, Anggaran Negara, APBN Tahun 2005-2011Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui konsep politik anggaran pendidikan dan bagaimana pelaksanaan nya oleh para pembuat kebijakan anggaran (Pemerintah dan DPR) setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data di dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mendapatkan suatu kejelasan dan sekaligus menarik kesimpulan yang bersifat umum dari permasalahan yang sedang diteliti. Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bahan Hukum Sekunder. Peran DPR dan pemerintah sangat besar dalam mewujudkan kebijakan sektor pendidikan melalui alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 % dari total anggaran belanja negara pada amandemen UUD 1945 dan pembentukan UU Sisdiknas serta penetapan UU APBN setiap tahunnya. Selain itu juga memastikan agar program kerja yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi prinsip ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan, dan kesesuaian dalam rangka menciptakan manusia Indonesia yang berkualitas
References
Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UI. cet.3. 2011.
Azra, Azyumardi. Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Kompas. 2002.
Hanitijo Soemitro, Rony. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990.
Helmi Fuadi, Ahmad, dkk. Memahami Anggaran Publik. Jakarta: IDEA Pers. 2002.
Jayadi, Damanik. dkk. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan. (Jakarta: Komnas HAM. 2005
Rachman Prawiraamidjaja, R.H.A. Keuangan Negara dan Kebijakan Fiskal. Bandung: Alumni. 1980.
Soeria Atmadja, Arifin, P. Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Jakarta: PT. Gramedia. 1986.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
http://edukasi.kompas.com/read/2011/10/24/14581152/Dedi.Gumelar.Pantas.Pendidikan.Kita.Tak.Bermutu
http://hudanuralawiyah.wordpress.com/2011/11/26/makalah-wajib-belajar-pendidikan-dasar-9-tahun/
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
http://nurhidayat-room.blogspot.com/2010/04/basis-akuntansi-pemerintahan.html
http://saifulrahman.lecture.ub.ac.id/files/2010/03/Pertemuan-2b.pdf
http:www.dikti.kemendiknas.go.id,DPR bahasoptimalisasianggaran
Sambutan Menteri pendidikan Nasional Pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2010. 2 Mei 2010.
Laporan Komisi X DPR-RI pada sidang Paripurna DPR tanggal 5 Maret 2007.
Laporan Badan Anggaran DPR-RI dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 26 Oktober 2010.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Dalam Laporan Nota keuangan Pemerintah kepada DPR Tahun 2011.
Human Development Report. UNDP. 2004. dan 2009.
Catatan Mata Kuliah Usulan penelitian Tesis (UPT) dengan Dosen Pengampu Mardjono Reksodiputro