ASPEK YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR
Keywords:
Perlindungan Hukum, Cipta Kerja, Undang-undangAbstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum dan upaya hukum terhadap hak-hak tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja PHK. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan data tertulis yang diuraikan untuk memberikan gambaran menyeluruh. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang, yang menelaah peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah dari pengertian hubungan kerja tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum yang lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Permasalahan tenaga kerja dari tahun ke tahun sangat menarik perhatian banyak pihak, permasalahan tenaga kerja ini banyak menimbulkan konflik-konflik antara pihak pengusaha dan pihak pekerja/buruh. Seperti kasus-kasus pelecehan seksual, kekerasan terhadap pekerja wanita, penipuan, upah yang tidak sesuai standar, bahkan kasus pemecatan (PHK) yang semena-mena. semakin hari semakin banyak kasus-kasus tersebut menimpa para pekerja/buruh. Kasus tersebut penting mendapatkan perspektif perlindungan dari pemerintah, hak-hak asasi tenaga kerja/buruh sudah tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan yang secara tegas tertuang dan memberikan perlindungan bagi hak-hak tenaga kerja.
References
Abdul Khakim, “Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, 2014.
Adrian Sutedi, “Hukum Perburuhan”, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.
Aldiyansah, ”Buruh dan Permasalahan yang Tidak Kunjung Habis”. Artikel. Jawa Pos.11 Oktober. 2008
Djumaldji, FX., SH. M.Hum. “Perjanjian Kerja”. Jakarta : Sinar Grafika. 2013
Hardijan Rusli, “Hukum Ketenagakerjaan”,. Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia, 2013.
Lalu Husni, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010
PENTAKERJA Disnaker Karawang., Data Ketenaga Kerjaan. 2018.
R. Joni Bambang, “Hukum Ketenagakerjaan”, Bandung : Pustaka Setia, 2013.
Ridwan HR, “Hukum Administrasi Negara”. Edisi Revisi, PT. RajaGrafindo Persada, 2018.
Rudi Febrianto Wibowo dan Ratna Herawati, "Perlindungan Bagi Pekerja Atas TindakanPemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak", JurnallPembangunan Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021
Sendjun H. Manulang, “Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta : Rhineka Cipta, 2004
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (2)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta Peraturan Pelaksanaanya.
Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.