PEMENUHAN HAK PEKERJA DITINJAU DARI CITA HUKUM BANGSA INDONESIA

Authors

  • Mahesa Pramana Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Salmon Ginting Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya

Keywords:

Pemenuhan Hak Pekerja, Cita Hukum

Abstract

Suatu alasan mendasar yang mempengaruhi terjadinya perselisihan perburuhan diikuti dengan demo-demo para buruh di Indonesia, adalah peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada kesejahteraan para buruh di Indonesia, terutama mengenai PKWT dan PKWTT yang diikuti dengan tidak adanya kesamarataan mengenai upah buruh minimum provinsi dan kabupaten. Permasalahan ini penyebab terjadinya perselisihan dan perlu dicarikan jalan keluarnya melalui pemenuhan hak-hak pekerja dengan tidak mengesampingkan hak-hak perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa upaya pemerintah dalam memenuhi hak pekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku atau cita hukum di Indonesia. Kedua, landasan-landasan yang menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan pemenuhan hak-hak pekerja/buruh dapat dilihat pada alinea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, ayat 2 dan peraturan lainnya. Pemenuhan hak pekerja ini dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, santuan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh maupun meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku.

References

Buku dan Jurnal/Artikel:

A. Sonny Keraf, 2018, Etika Bisnis, Tuntutan dan relevansinya, edisi baru, Yogyakarta: Kanisius.

Ananta, Aris, 2018, Ciri Demografi Kualitas Penduduk Dalam Pembangunan Ekonomi, Jakarta: Lembaga Demografi FEUI

Hakim, Abdul, 2019. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Heri, Yunan dan I Putu Sriartha, 2019, Kontribusi Tenaga Kerja Indonesia terhadap Kondisi Ekonomi Rumah Tangga di Desa Jerowaru NTB, dalam Jurnal Pendidikan Geografi Undiksha, Volume 7, Number 2, Agustus.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2015, Argumentasi Hukum, Surabaya: UGM Press.

Wijayanti, Asri, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan:

UUD 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sumber lainnya:

https://republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis-global/17/10/09/oxjm77383-migrasi-pekerja-akan-memberi-keuntungan-bagi-ekonomi-asean.

https://food.detik.com/info-kuliner/d-5206281/penyebab-demo-buruh-kemarin-diikuti-karyawan-pabrik-makanan

http://statistik.jakarta.go.id/statistik-ketenagakerjaan-dki-jakarta-2019/.

https://www.cermati.com/artikel/4-negara-yang-berhasil-maju-tanpa-karyawan-harus-lembur

Septian Deny, “Ini 3 Faktor Penyebab Demo Buruh”, dalam https://www.liputan6.com/bisnis/read/2306683/ini-3-faktor-penyebab-demo-buruh.

Downloads

Published

2024-08-14

How to Cite

Pramana, M., Salmon Ginting, & Achmad Fitrian. (2024). PEMENUHAN HAK PEKERJA DITINJAU DARI CITA HUKUM BANGSA INDONESIA . Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(3), 1805–1818. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8374

Issue

Section

Articles