PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK AWAL ATAS PASSING OFF PRODUK SKINCARE

Authors

  • Taufik Yusuf Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Marni Emmy Mustafa Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya

Keywords:

Perlindungan Hukum, Merek, PASSONG OFF

Abstract

Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang merek dan indikasi geografis, memberikan perlindungan hukum terhada merek dan menjamin kepastian hukum. Suatu merek harus di daftarkan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Merek. Pendaftaran yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang akan mendapatkan pengakuan dan pembenaran atas penggunaan merek, dapat dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran, sehingga memperoleh perlindungan hukum. Namun prakteknya masih terdapat pelanggaran merek berupa tindakan meniru, menjiplak, maupun memboceng ketenaran merek orang lain lebih terkenal atau yang terdaftar terlebih dahulu sehingga menimbulkan kebingungan dan menyesatkan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak merek motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara mudah dengan mencoba meniru, atau memalsukan merek yang sudah terkenal terlebih dahulu, tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat baik terhadap produsen maupun konsumennya. Akibat hukum bagi pelaku pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yaitu penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut (penghapusan merek). Perlindungan hukum terhadap MS Glow dalam pendaftaran merek berdasarkan prinsip first to file dalam hal ini belum berjalan efektif. First to file mengisyaratkan bahwa pemegang merek yang pertama kali mendaftarkan mereknya mendapatkan perlindungan secara hukum. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis juga menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan jika merek tersebut pada pokoknya memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar. Kenyataannya yang terjadi adalah merek MS Glow dan PS Glow merupakan merek yang sama-sama telah terdaftar pada DJKI, dimana sengketa didasarkan karena kesamaan nama pada merek antara keduanya.

References

Buku dan Jurnal/Artikel:

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti; Bandung 2010.

, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual,

Bandung; Citra Aditya Bakti, 2007.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Kencana, 2015.

Achmad Zen Umar Purba, Hak kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, PT Alumni,Bandung, 2001.

Agnes Manuhutu, Modul Merek, Universitas Jayabaya:Jakarta,2016.

Ahmadi Miru, Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek,

PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Model Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2012.

Anne Gunawati, Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Alumni; Bandung 2015.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Paca Reformasi, Sinaf Grafika; Jakarta 2009.

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Ninth edition, St. Paul; west, 2009. Casavera 15 kasus sengketa merek di Indonesia, Yogyakarta, Graha ilmu, 2009. Darmadi Durianto, Sugiarto, dan Tony Sitijak, Strategi Menaklukan Pasar

Melalui Riset Ekuitas Perilaku Merek, Gramedia Utama; Jakarta 2001.

Dwi Agustine Kurniasihal, Perlindungan Hukum Merek Terdaftar dari perbuatan Passing off (Pemboncengan Reputasi) Bagian I, Jakarta: media HAKI, 2008.

Erma Wahyuni, Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek, YPAP; Yogyakarta. Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Jakarta: Nusamedia, 2009.

Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industri Property), Akaademia Pressindo;Jakarta 1990.

Hillary E. Pearson dan Clifford G. Miller, Commercial Exploitation of Intellectual, Blackstone Press Limited; London 1990.

Ismail Salehal, Hukum dan Ekonomi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1990. Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang benar, Pustaka Yustisia:

Yogyakarta.

Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia : Makna, Kedudukan, dan Implikasi Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi press & Citra media, Yogyakarta, 2006.

Jimly Asshiddiqie dan M Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. MK RI; Jakarta, 2006.

Kansil C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet Ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Cetakan keuda; Jakarta 2017.

Diponegoro Private Law Review, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr, diakses pada tanggal 4 Agutus 2024.

http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum/ diakses pada tanggal 5 Agustus 2023 pukul 14.54

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/c1273/passing-off, diakses pada tanggal 6 Agustus 2024.

Hukum online, “Dapatkah Doktrin Passing off di aplikasikan di Indonesia”,

diakses pada tanggal 21 Januari 2024. http;//www.hukumonline.com/berita/a/dapatkah-doktrin-passing-off- diaplikasikan-di-indonesia-hol20887/

Inilah Beberapa Jenis Merek Berdasarkan Tujuan Pokoknya, https://www.maxmanroe.com/inilah-beberapa-jenis-merek-berdasarkan- produknya.html, diakses pada tanggal 3 Agustus 2024, pukul 22.36 WIB.

Meli Hertati Gultom, Pelindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Terdaftar Terhadap Pelanggaran merek, http;//library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/20212-2- 00777HM%20Bab2001.pdf, diakses pada tanggal 4 Agustus 2024.

Pengertian Merek dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, https://optimasihki.id/pengertian-merek-dalam-

undang-undang-no-20-tahun-2016-tentang-merek-dan-indikasi-geografis- uu-merek-new-update/, dikases pada 4Agustus 2024 pukul10.37 WIB.

Downloads

Published

2024-08-11

How to Cite

Yusuf, T., Marni Emmy Mustafa, & Achmad Fitrian. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK AWAL ATAS PASSING OFF PRODUK SKINCARE. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(3), 1731–1748. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8365

Issue

Section

Articles