PERLINDUNGAN HUKUM BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN DI PRAKTIK MANDIRI BIDAN ANI DEWI SATRIANI

Authors

  • Galuh Permatasari STIKES Griya Husada Sumbawa
  • Fitri Setianingsih STIKES Griya Husada Sumbawa

Keywords:

Perlindungan, Hukum, Bidan, Praktik Mandiri

Abstract

Latar belakang: Perlindungan Hukum Bidan Praktik di atur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 57 dan 75. Pasal 57 menentukan bahwa: “tenaga dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.” Pasal 75 menentukan bahwa: “ tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.
Hasil Penelitian: Bidan merupakan salah satu profesi dalam bidang kesehatan. Bidan dalam melakukan praktik kebidanan harus sesuai dengan standart. Sebagai tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standart profesi, standart pelayanan profesi, standart prosedur. Perlindungan bidan dalam melakukan Praktik Kebidanan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetendinya, kewenangan dan memenuhi kode etik, standart prosedur operasional, menurut undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan Pasal 60.
Simpulan dan saran: Simpulan dari penelitian ini yaitu Bidan dalam melaksanakan tugasnya dinaungi oleh kewenangannya sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan. Dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan, bidan harus menjalankan kewenangannya sesuai standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional agar mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap bidan yang bertugas di praktik mandiri bidan dilakukan melalui IBI.

References

Arimbi, D. (2013). Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam Praktik Medis. Jurnal Hukum dan Kesehatan.

Kurnia, R. (2018). Aspek Hukum dalam Praktik Kesehatan: Malpraktik dan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Prakasa, A. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Bidan dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesehatan.

Priyanto, M. (2019). Metodologi Penelitian Hukum: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Malang: Setara Press.

Salim, H. & Ali, A. (2015). Metode Penelitian Kualitatif dalam Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. (2019). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Widyantoro, W. (2017). Risiko Hukum dalam Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan. Jakarta: Penerbit Pusat Studi Hukum Kesehatan.

Downloads

Published

2024-08-06

How to Cite

Permatasari, G., & Fitri Setianingsih. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN DI PRAKTIK MANDIRI BIDAN ANI DEWI SATRIANI. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(3), 1339–1344. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8268

Issue

Section

Articles