ANALISA HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN BAGI NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA

Authors

  • Edy Sumarno Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo
  • Rizku Intan Agustin Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo

Keywords:

Perlindungan Hukum, Nasabah Pengguna Internet Banking, Hukum Positif

Abstract

Perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking, karena pada prakteknya produk layanan internet banking yang merupakan salah satu delivery channel layanan perbankan terkait erat dengan teknologi yang di satu sisi memang telah memberikan banyak manfaat, namun di sisi lain mengandung risiko yang dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlindungan terhadap nasabah pengguna internet banking diperlukan dalam rangka melindungi hak-hak nasabah selaku konsumen jasa perbankan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi nasabah pengguna internet banking serta bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus mengenai internet banking. Pelaksanaan perlindungan nasabah pengguna internet banking yang dilakukan terkait aspek transparansi informasi produk belum sepenuhnya dilakukan, terkait aspek keamanan teknologi informasi internet banking telah dilakukan dengan memenuhi aspek-aspek keamanan teknologi namun tetap perlu dilakukan peningkatan terhadap kehandalan teknologi informasi, terkait aspek perlindungan data pribadi nasabah telah dilakukan dengan pendekatan self regulation dan government regulation, terkait aspek pembuktian dilakukan dengan dengan adanya pengakuan digital signature sebagai alat bukti yang sah, terkait aspek upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan adanya berbagai pilihan media penyelesaian yaitu melalui luar pengadilan atau melalui pengadilan, serta terkait aspek pertanggungjawaban bank dilakukan dengan adanya tanggung jawab bank dalam hal terjadi kerugian pada nasabah pengguna internet banking. Terciptanya perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking membutuhkan keterlibatan banyak pihak antara lain nasabah sendiri, bank, Pemerintah, Bank Indonesia, dan pihak-pihak terkait lainnya.

References

Andi Hamzah, Aspek – aspek Pidana di bidang Komputer, (Jakarta: SinarGrafika, 1990)

Aulia Rahman, ‚Pengertian E-Banking dan M-Banking, serta penerapan E-Banking‛,

Budi Agus Riswandi, Aspek Hukum Internet Banking, (Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2005).

Budi Raharjo, Aspek Teknologi dan Keamanan dalam Internet Banking, Materi Seminar Internet Banking di Banking research

Celin Tri Kristiyani, Hukum Perlindungan Konsumen, SinarGrafik, Jakarta, 2014.

David whitley, E-commerce: Strategi, Technology and Application, (London: Mc. Graw- Hill,2000), hal.226-227.

Good Practices for Financial Consumer Protection, Consulative Draft, (The World Bank, Maret 2011)

Mislah Hayati Nasution, Sutisna. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Internet Banking. Jurnal Nisbah. Volume 1 Nomor 1.

Prengky, Kajian Yuridis Sistem Pembebanan Jaminan Fidusia Menurut Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia di Tinjau dari Prinsip- Prinsip Kredit Perbankan, 2016.

Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta : Pradnya Paamit,a1985)

Sutan Remy sjahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer,PT Pustaka Utama Grafiti,2009

Tri Puji Lestari, “Analisis Perlindungan konsumen terhadap nasabah pengguna Internet Banking” (Tesis Program Magister Hukum Hukum Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2012).

Yunus Husein, Pengamanan Produk dan Jasa Perbankan untuk Melindungi Nasabah. Disampaikan dalam Seminar Nasional Mediasi Perbankan diJakarta tanggal 14 April 2012.

Sutan Remy sjahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, PT Pustaka Utama Grafiti,2009

Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, tentang Perbankan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer dana

http://eprint.perbanas.ac.id/1059/3/BAB%20I.pdf

http://repository.uin-suska.ac.id/4396/3/BAB%20II.pdf

http://repostory.stiedewantara.ac.id/1725/1/Laporan%20%2811-05-

2020%29%20baru.pdf

http://www.internetbanking.htm/virtual_banks/

https://bankmas.co.id/id/blog/kenali-apa-itusniffing-dan-bahaya/

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/356

http://educsirt.kemdikbud.go.id/portal/berita/69

http://www.logique.co.id/blog/2021/07/15/apa-itu-malware/

Downloads

Published

2024-08-06

How to Cite

Sumarno, E., & Rizku Intan Agustin. (2024). ANALISA HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN BAGI NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(3), 1323–1338. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8267

Issue

Section

Articles