PRAKTEK MANAJEMEN LABA DALAM PROSES IPO (INITIAL PUBLIC OFFERING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS DAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL

Authors

  • Dinta Cahaya Sari Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Nur Hakim Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Gatut Hendrotriwidodo Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya

Keywords:

Prinsip Business Judgement Rule, Praktek Manajemen Laba,, Perusahaan Go Public

Abstract

Pentingnya peranan informasi laba dalam proses pengambilan keputusan oleh para pemakai laporan keuangan, terutama bagi investor dan calon investor mendorong pihak manajemen/Direksi suatu perseroan untuk berusaha mengelola laba perusahaan (praktik manajemen laba). Hal ini dilakukan agar entitas perusahaan terlihat lebih baik secara finansial sehingga mampu meningkatkan harga saham pada saat penawaran perdana harga saham atau Initial public offering (IPO). Praktek manajemen laba terjadi karena kurang hati-hatinya Direksi suatu perseroan sehingga bertindak ceroboh dalam mengambil keputusan, dan ini akan berdampak buruk bagi Direksi meskipun sudah menerapkan doktrin Business Judgement Rule, yang meliputi adanya itikad baik dan prinsip kehati-hatian. Namun, dampak buruk ini dapat dihindari apabila direksi mampu membuktikan seluruh unsur-unsur yang dimuat dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tujuan penulis membuat tesis ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis adanya pelanggaran hukum terhadap praktik manajemen laba dalam proses IPO oleh perusahaan publik ditinjau dari Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal.         Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu normatif empiris, yakni selain peneliti mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut dengan memanfaatkan peraturan perundang-undangan terkait, namun peneliti juga membandingkan dengan temuan di lokasi objek penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa praktek manajemen laba yang merupakan hasil keputusan Direksi suatu perseroan, jika berpedoman pada doktrin-doktrin Business Judgement Rule (BJR), maka keputusan Direksi tersebut dapat dilindungi oleh Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan catatan apabila Direksi bersangkutan dapat membuktikan unsur-unsur yang dimuat dalam pasal tersebut. Dalam kata lain, sepanjang keputusan Direksi mengacu pada doktrin BJR maka keputusan tersebut menjadi legal (sah demi hukum).

References

Buku dan Jurnal/Artikel :

A Chariri dan Imam Ghozali, 2019, Teori Akuntansi, Yogyakarta: BPFE.

Asyhadie, Zaeni, 2016, Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Fuady, Munir, 2021, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gold, Andrew S., “A Decision Theory Approach to the Business Judgment Rule: Reflection on Disney, Good Faith, and Judicial Uncertainty”, Social Science Research Network, Maryland Law Review Vol. 66.

Hartono, Jogiyanto, 2017, Teori Portofolio dan Analisis Investasi, edisi kedua, Yogyakarta: BPFE.

Jones, Jennifer J. 2021, “Earning Management During Import Relief Investigations”, Journal of Accounting Research.

Lyman, Johnson, 2000, “The Modest Business Judgment Rule “The Business Lawyer. Feb. IFORM Global.

Nadapdap, Binoto, 2016, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Permata Aksara.

Prihat dan Gudono Asih, 2020, Hubungan Tindakan Perataan Laba (Income Smoothing) dengan Reaksi Pasar atas Pengumuman Informasi Laba Perusahaan yang Terdaftar di BEJ, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia Volume 3 Nomor 1, Januari.

Riduwan, Akhmad, 2018, Studi Praktik Earning Management pada Perusahaan yang Melakukan IPO di BEJ, Jurnal Ekuitas Volume 5 Nomor 3, September.

Setiawan, Boen Hendra, 2018, Bianglala Business Judgment rule, Jakarta: Tatanusa.

Smith, James E, 2016, “Risk Sharing, Fiduciary Duty, and Corporate Risk Attitudes”, Decision Analysis, Vol.1, No.2.

Widiyono, Try, 2019, Direksi Perseroan Terbatas (Bank dan Persero), (Bogor: Ghalia Indonesia.

Widjaja, Gunawan, 2018, “150 Tanya jawab tentang Perseroan Terbatas”, Jakarta: Forum Sahabat.

Wiliam R. Scott, 2016, Financial Accounting Theor, New Jersey: Prentice-Hall. Inc./

Zeeshan. Ashraf, 2014, The Position of the Business Judgment Rule in Different Corporate Cultures and Structures: A Study and Analysis.

Peraturan Perundang-undangan:

UUD 1945.

KUHPerdata.

Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Pasar Modal.

Sumber lainnya:

Eisenberg, Melvin A., “Whether The Business Judgment Rule should be Codified”, dalam http://www.clrc.ca.gov/pub/BKST-EisenbergBJR.pdf,

Sean J. Griffith, “Good Faith Business Judgment: A Theory of Rhetoric in Corporate Law Jurisprudence”, dalam

Sprague, Robert, “Directors Behaving Badly: 21st Century Corporate Governance Standards”, <http://www.alsb.org/Proceedings%20Files/2007/Sprague.pdf>

Downloads

Published

2024-08-06

How to Cite

Cahaya Sari, D., Nur Hakim, & Gatut Hendrotriwidodo. (2024). PRAKTEK MANAJEMEN LABA DALAM PROSES IPO (INITIAL PUBLIC OFFERING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS DAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(3), 1287–1308. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8265

Issue

Section

Articles