PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA YANG DI PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA) PADA PASCA UNDANG UNDANG CIPTA KERJA

Authors

  • Tri Septiyo Nururrohim Universitas Wiraraja
  • Made Warka Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Moh. Zeinuddin Universitas Wiraraja

Keywords:

Perlindungan Hukum, PHK, UU Cipta Kerja

Abstract

Pemerintah Indonesia membuat UU Cipta Kerja dengan menggunakan konsep Omnibus Law untuk memudahkan iklim berusaha di Indonesia. Arah kebijakan lahirnya UU Undang Undang Cipta Kerja adalah paradigma pertumbuhan ekonomi namun memunculkan sejumlah problematika normatif, khususnya terkait pasal-pasal jaminan hak-hak bagi pekerja yang dianggap bertentangan dengan cita-cita hukum masyarakat Indonesia.

Pada pasal 154A UU no 6 tahun 2023 ada beberapa tambahan poin alasan perusahaan boleh melakukan PHK jika dibandingkan UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sedangkan besaran pesangon pekerja yang di PHK hanya 0,5 (nol koma 5) kali ketentuan pasal 40 ayat (2) dalam PP no 35 tahun 2021. Pasca diberlakukannya UU. No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pasal 156 ayat (4) poin c dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dihapus sehingga tidak ada penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan.

Perlindungan hukum terkait hak-hak pekerja yang di PHK pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja diatur dalam Pasal 151 ayat (1), pasal 154A ayat (1), pasal 156 UU No. 6 Tahun 2023. Akibat Hukum terhadap Pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada Pasca Undang Undang Cipta Kerja adalah status pekerja berubah menjadi non pekerja dan perusahaan tidak berkewajiban memberikan upah atau gaji lagi. Pekerja yang di PHK memiliki hak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya sebagaimana dalam pasal 156 UU No. 6 Tahun 2023 dan dalam Pasal 52 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021

References

Di, P. U., Investasi, B. & Suriadinata, V. Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia. J. Ilmu Huk. 4, 115–134 (2019).

Nyoman Nidia Sari Hayati, Sri Warjiyati & Muwahid. Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. J. Huk. Samudra Keadilan 16, 1–18 (2021).

Winda Fitri, L. H. Problematika Terkait Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia: Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-Undangan. Komunitas Yust. Univ. Pendidik. Ganesha 4, 725–735 (2021).

Badan Pusat Statistik. Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2019. Badan Pus. Stat. 11, 1–28 (2021).

Harjono, D. K. Konsep Omnibus Law Ditinjau Dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. J. Huk. Huk. Untuk Mengatur dan Melindungi Masy. 6, 3–4 (2020).

Utami, N. W. Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. J. Legis. Indones. 19, (2022).

Warman, K., Hengki, A., Nurdin, Z. & Illahi, B. K. Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja Terhadap Administrasi Pemerintahan Dan Penyelesaian Sengketa Administrasi Berdasarkan Konsepsi Negara Hukum. (2021).

Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P. & Ujianti, N. M. P. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. J. Prefer. Huk. 2, 478–484 (2021).

Wijaya, E. M. Tinjauan Yuridis Asas Pembangunan Tenaga Kerja Dalam Pemberian Pesangon Di Indonesia. Justitia Pax 38, 25–52 (2022).

Hendrik, H., Hendro, G. & Hutomo, P. Kepastian Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. J. Ilm. Glob. Educ. 4, 1592–1599 (2023).

Narindra, J. S. & Ispriyarso, B. Analisis Penghapusan Syarat Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penggunaan Diskresi Pada Omnibus Law Cipta Kerja. J. Pembang. Huk. Indones. 4, 418–432 (2022).

Wardani, R. P. & Firdaus, S. U. Analisis Undang-Undang Cipta Kerja dalam Korehensi Teori Pembentukan Undang-Undang. Souvereignty J. Demokr. dan Ketahanan Nas. 1, 1–10 (2022).

Yanova, M. hendri, Komarudin, P. & Hadi, H. Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law J. 8, 394–408 (2023).

Downloads

Published

2024-08-06

How to Cite

Nururrohim, T. S., Made Warka, & Moh. Zeinuddin. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA YANG DI PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA) PADA PASCA UNDANG UNDANG CIPTA KERJA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(3), 1263–1272. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8263

Issue

Section

Articles