PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYEWA GUNA USAHA ATAS PAILITNYA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN OLEH LEMBAGA KEPAILITAN
Keywords:
Perlindungan Hukum, Penyewa Guna Usaha, Pailit, Perusahaan PembiayaanAbstract
Maraknya beberapa perusahaan yang dipailitkan oleh lembaga PKPU (pengajuan kepailitan oleh perusahaan bersangkutan dan/atau dipailitkan oleh perusahaan pembiayaan) yang kepailitannya dilandasi oleh keputusan Hakim Pengadilan Niaga dengan kekuatan hukum tetap. Selain itu, kepailitan ini bisa juga disebabkan oleh kondisi force majeure (bencana alam baik skala nasional maupun internasional). Kondisi force majeure menyebabkan seluruh aspek bidang usaha mengalami penurunan secara drastis bahkan banyak juga yang bangkrut, seperti halnya perusahaan maskapai penerbangan Lion Air. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengkaji dan menganalisa latar belakang dipailitkannya Maskapai Lion Air oleh Leasing pesawat, sebagai dampak diberlakukannya PPKM. Kedua, untuk menganalisa dan mengevaluasi kebijakan perlindungan hukum yang Ideal bagi Lessee (Lion Air) atas diajukannya permohonan pailit oleh Lessor (Leasing pesawat) sebagai dampak diberlakukannya PPKM. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, disamping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer. Hasil penelitian menunjukkan latar belakang dipailitkannya maskapai penerbangan Lion Air disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal diantaranya kurang cermatnya dalam memeriksa perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Sedangkan faktor eksternalnya berasal dari pihak kreditur (leasing sewa pesawat terbang) dan pihak-pihak lainnya.
References
Buku dan Jurnal/Artikel:
Ahmad, dkk., 2021, Layanan Angkutan Penumpang Transportasi Laut di Masa Pandemi, Jurnal JALASENA Teknik Perkapalan, Vol.2. No.2, Februari.
Hasan, Djuhaendah, 2016, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Kebendaan Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsep Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ibrahim, Johannes, 2018, Cross Default dan Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung: Revika Aditama.
J. Satrio, 2019, Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Johannes Gunawan dan Bernadette M. Waluyo, 2021, Perjanjian Baku: Masalah dan Solusi, Jakarta: Deutsche Gesellschaft für.
John Rawls, 2018, A Theory of Justice (Original ed.). Cambridge, Massachusetts: Belknap Press of Harvard University.
Kristianto, Fennika, 2019, Kewenangan Menggugat Pailit dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, Jakarta: Minerva Athena Pressindo Persada.
M Timothy, 2021, Analisa Klasula Force Majeure pada Perjanjian Pemborongan antara PT. Sinergi Mega Karya dengan PT. Narasari Indoensia dalam Situasi Pandemi Covid-19. DiH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.17, No.1.
Marhais Abdul Miru, 2014, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Alumni.
Megarita, 2017, Upaya Mencegah Timbulnya Kredit Bermasalah, Jurnal Hukum USU, Vol 12. No. 1. Februari.
Mertokusumo, Sudikno, 2019, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdulkadir, 2018, Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Najih, Mokhammad, 2014, Politik Hukum Pidana Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum, Malang: Setara Press.
Praptono, Eddhie, 2021, Pengantar Hukum Bisnis, Yogyakarta: Tanah Air Beta.
R. Subekti, 2017, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Salim H.S., 2016, Perkembangan Hukum Kontrak Di luar KUHPerdata, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Satory, Agus, 2015, Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, No.2.
Shofie, Yusuf, 2018, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, Sutan Remy, 2019, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, Soerjono, 2016, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2018, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers.
Sunarmi, 2018, Hukum Kepailitan, Jakarta: PT. Sofmedia.
Supramono, Gatot, 2017, Kedudukan Perusahaan Sebagai Subyek dalam Gugatan Perdata di Pengadilan, Jakarta: Rineka Cipta.
Sutarno, 2015, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta.
Sutedi, Adrian, 2019, Hukum Kepailitan, Bogor: Ghalia Indonesia.
Usman, Rachmadi, 2018, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika.
Yasonna H. Laoly, (Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia), dalam Artikelnya “Kesadaran Hukum dan Terwujudnya Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Peraturan Perundang-undangan:
UUD 1945.
KUHPerdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber lainnya:
Biofarma, “Kenali Virus Covid-19”, https://www.biofarma.co.id/id/berita-terbaru/detail/kenali-virus-covid19.
CNBC Indonesia, Bukan Main-Main, Gugatan ke Lion Air Cs Bisa Berujung Pailit, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200925170030-4-189543/bukan-main-main-gugatan-ke-lion-air-cs-bisa-berujung-pailit.
Detikfinance.com., 4 Perusahaan yang Digugat Pailit di Tengah Pandemi, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5226783/4-perusahaan-yang-digugat-pailit-di-tengah-pandemi.
JTASYER Law Firm, Penerapan Prinsip Keadaan Kahar dalam Hukum Indonesia, http://www.jtasyer.com/penerapan-prinsip-keadaan-kahar-