KEBIJAKAN FORMULATIF HUKUM PIDANA BAGI WAJIB PAJAK BADAN DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Darma Prawira Program pascasarjana, Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Program pascasarjana, Universitas Jayabaya

Keywords:

Kebijakan Formulatif, Hukum Pidana, Wajib Pajak Badan, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Abstract

Tindak pidana perpajakan adalah tindakan yang melanggar ketentuan dan persyaratan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pajak. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239.K/PID.SUS/2012 menetapkan bahwa Tersangka dengan mengatas-namakan perseroan telah melakukan Penggelapan Pajak (Tax Evation), sehingga dikenakan sanksi pidana bagi corporate dan bagi pemilik corporate. Tujuan penelitian adalah pertama, mengkaji dan menganalisa mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi hukum bagi Wajib Pajak Badan ditinjau dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Kedua, mengkaji dan menganalisa penerapan kebijakan formulatif hukum pidana sebagai efek jera bagi Wajib Pajak Badan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perpajakan (penggelapan) oleh Perseroan dan/atau Wajib Pajak Badan PT. AAG, dijatuhi pidana kurungan masing-masing 2 (dua) tahun penjara dengan masa percobaan 3 (tiga) tahun. Untuk mantan Group Financial Controller, divonis 11 (sebelas) tahun penjara. Keduanya melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak juncto Pasal 64 KUHP dakwaan Primair, atau melanggar Pasal 38 huruf b juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 64 KUHP dakwaan Subsidair. Kebijakan formulatif yang diselenggarakan dalam mendukung optimalnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pajak yaitu rumusan delik dalam Pasal 38, 39 ayat 1, 2, 3, dan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

References

Buku dan Jurnal:

A. Ansari Ritonga, 2017, Kebijakan Fiskal di Akhir Orde Baru, Awal Era Reformasi dan Penghujung Dominasi IMF, Pustaka El Manar, Bandung.

Abidin, Andi Zainal, 2016, Asas-Asas Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Adhyaksana, M. Yusfidli, 2018, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Penyelesaian Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Tesis Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.

Ahmadi, Wiratni, 2016, Pajak Tanah Sebagai Upaya Sinkronisasi Kebijaksanaan Pengenaan Pajak Tanah dan Kebijaksanaan Pertanahan di Indonesia, Disertasi, Universitas Padjajaran Bandung.

Alim, Hifdzil, 2016, “Memotong Korupsi Pajak”, Suara Merdeka.

Anwar, H. Yozar, (eds), 2020, Strategi Perpajakan Mendukung Pembangunan, PT. Bina Rena Pariwara, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono, 2019, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999, kemudian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239 K/PID.SUS/2012

Sumber lainnya:

Menjerat Korporasi Jahat: Prinsip Penting Dalam Penanganan Kejahatan Korporasi”, Berita Hukum.Online.com.

Mochamad Tjiptardjo, “Ketentuan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007”, Makalah disampaikan pada Seminar Mengejar Pelaku Kejahatan Perpajakan Melalui Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, di Hotel Tiara Medan, tanggal 16 Agustus 2008.

Rahayu Hartini, Tindak Pidana dan Perdata Dalam Perpajakan, Sumber: http://gagasanhukum.wordpress.com/2012/11/26/tindak-pidana-danperdata- dalam-perpajakan-bagian-i/.

Yustus Maturbongs, “Membedah Pengadilan Pajak”, Makalah pada Seminar Penanganan Keluhan Tentang Kasus Perpajakan dan Kepabeanan, Medan tanggal 13 s/d16 Oktober 2009, hlm. 3. disebutnya bahwa reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan bukan hanya dititikberatkan pada persoalan remunerasi, tetapi pembinaan mental aparaturnya, pelayanan yang prima, sehingga sebesar apapun gaji yang diterima, jika mentalnya seorang aparatur sudah bobrok, maka sama saja

Downloads

Published

2024-07-11

How to Cite

Prawira, D., & Achmad Fitrian. (2024). KEBIJAKAN FORMULATIF HUKUM PIDANA BAGI WAJIB PAJAK BADAN DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA . Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(2), 1065–1078. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8114

Issue

Section

Articles