PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SAHAM ASLINYA (WNA) TERHADAP WANPRESTASI PEMEGANG SAHAM NOMINEE: Dikaji dari Aspek Perjanjian

Authors

  • Abdul Bari Alkatiri Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya
  • Nur Hakim, Achmad Fitrian Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pemilik Saham Asli, Wanprestasi, Pemegang Saham Nominee

Abstract

Praktek perjanjian pinjam nama di Indonesia masih cukup marak terjadi di dalam ranah hukum bisnis, terutama perjanjian penanaman modal dan/ataupun perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan saham perseroan terbatas. Secara prinsipal, praktek perjanjian pinjam nama ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan yang begitu besar dari pemilik modal (investor asing) yang tertarik untuk menanamkan modalnya dalam bentuk saham ke suatu perseroan tertentu, dengan beberapa kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia dan secara perorangan ketertarikan pemilik modal (beneficiary) tersebut dalam praktek perjanjian pinjam nama kepemilikan saham, karena saham yang diharapkan tersebut nilai jualnya akan melambung tinggi harga jualnya ataupun karena beberapa faktor lainnya. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tulisan jurnal ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan saham perseroan di Indonesia, dilarang dan tidak diakui keabsahannya atau “batal demi hukum”, hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, ditinjau dari sifat perjanjiannya menurut Pasal 1320 jo Pasal 1337 KUHPerdata, maka terhadap segala nominee agreement kepemilikan saham adalah batal demi hukum. Perihal perlindungan hukum terhadap pemilik saham sebenarnya (WNA) melalui praktek pinjam nama WNI, dalam prakteknya di Indonesia belum diatur secara jelas dan tegas, baik di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun Undang-Undang Penanaman Modal. Kondisi ini merupakan pihak beneficiary dan memicu timbulnya wanprestasi oleh pemilik saham nominee yang merupakan warga negara Indonesia

References

C.F.G. Sunaryati Hartono, 2018, Beberapa Masalah Transnasional dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia, Bandung: Bina Cipta.

Effendy, Sjahril, 2017, Perlindungan Hukum terhadap Investor Asing Perusahaan Joint Venture Sektor Air Bersih di Kabupaten Deli Serdang (Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan), Jurnal Mercatoria Vol 7/No 2.

Grandnaldo Yohanes Tindangen, 2016, Perlindungan Hukum terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Lex Administratum, Vol.IV. No.2.

Khairandy, Ridwan, 2017, Iklim Investasi dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Era Otonomi Daerah, Jurnal Hukum Respublica Vol.5, No.2.

Kusumaatmadja, Mochtar, 2016, Investasi di Indonesia dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan Perjanjian Hasil Putaran Uruguay, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No.5, Vol.3.

Muhammad, Abdulkadir, 2016, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Panjaitan, Hulman, 2018, Hukum Penanaman Modal Asing, Jakarta: Indo-Hill Co.

Perdana Putra, Aditya, 2017, Dunia Kian Tergantung pada Negara Berkembang, Warta Ekonomi Edisi 03.

R. Setiawan, 2017, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta.

R. Subekti, 2017, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa.

Susanto, Hadi, 2018, Pemegang Saham Nominee dalam Perseroan Terbatas, Tesis, Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Syakur, Syahrijal, 2020, Urgensi Pengaturan Nominee Agreement Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: PPATK.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pengalihan-saham-pt-dari-wni-ke-wna-lt5293fbf2b2a38/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5fb659347bf32/hukumnya-praktik-pinjam-nama-i-nominee-i-untuk-menghindari-pajak

Downloads

Published

2024-07-06

How to Cite

Abdul Bari Alkatiri, & Nur Hakim, Achmad Fitrian. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SAHAM ASLINYA (WNA) TERHADAP WANPRESTASI PEMEGANG SAHAM NOMINEE: Dikaji dari Aspek Perjanjian . Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(2), 689–700. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8062

Issue

Section

Articles