PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENEGAKAN HUKUM PENCEMARAN MINYAK DI PELABUHAN BENOA

Authors

  • Putu Andhika Kusuma Yadnya Faculty of Law, Tabanan University

Keywords:

Penegakan Hukum, Pencemaran Minyak,, Pelabuhan Benoa

Abstract

Pencemaran terhadap lingkungan laut selalu mendapat perhatian dunia internasional dan nasional, Salah satu kasus pencemaran yaitu kebakaran yang menghanguskan 40 kapal di Pelabuhan Benoa, Bali pada Senin (9/7/2018), berdampak ke lingkungan hidup. Setelah api berhasil dipadamkan tampak tumpahan minyak mencemari perairan di sekitar dermaga. Secara kualitatif, ada genangan minyak di permukaan air laut dan berbau. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban atas pencemaran lingkungan laut diatur dalam ketentuan Pasal 235 UNCLOS 1982. Tujuan penelitian adalah memahami bagaimana penyelesaian sengketa dan penegakan hukum pencemaran minyak di pelabuhan benoa. Penelitian ini dikaji menggunakan penelitian normative dengan menggunakan deskripsi, evaluasi, perbandingan dan argumentasi hukum. Menyelesaikan sebuah kasus yang mana meliputi tanah maka akan menyinggung lingkungan hidup sebab tdiak bisa di hindarkan bahwa lingkungan masih berhubungan dengan tanah, air, udara yang meliputi segala hal yang ada dan menjadi satu hubungan. Terjadinya pencemaran minyak di pelabuhan benoa ini harus dilihat bahwa dalam pencemaran ini tidak dapat ditemukan adanya single factor atau faktor tunggal yang dapat dikenakan kepada pemilik kapal maupun operator kapal yang bersangkutan. Berdasarkan kronologi yang ada dapat diketahui kebakaran yang menghanguskan 40 kapal di Pelabuhan Benoa kapal mengakibatkan adanya tampak tumpahan minyak mencemari perairan di sekitar dermaga setelah terjadinya kebakaran

References

Indonesian Center for Environmental Law. https://icel.or.id/opini-penanggulangan-dan-langkah-hukum-pada-kasus-tumpahan-minyak-di-teluk-balikpapan/, (diakses tgl 12 Oktober 2019).

Ningsih, Novia Kusuma. Pertanggungjawaban Negara Terhadap Pencemaran Laut Timor Oleh Tumpahan Minyak Australia Berdasarkan Unclos III 1982 Dan Hukum Lingkungan Internasional. artikel dalam Jurnal Hukum, Vol. III, No 1. (2016). https://media.neliti.com/media/publications/116560-ID-none.pdf.

I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penulisan Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana, Jakarta, hal. 84.

[4] Putu, A.K.Y., Nyoman, G.N.I.D. and Wayan, A.I., 2022. Sanksi Pidana Bagi Tukang Gigi Karena Kealpaan Dalam Pelayanan Jasa Ortodonti. Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, 19(1), pp.119-123.

Siki, Renhat M. Kajian Karakteristik Bentuk dan Isi Perda Tentang Bendega Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 375-385. (2018). https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i03.p08.

I Putra, I. B. W. 2015. Filsafat Ilmu: Filsafat Ilmu Hukum. Denpasar: Udayana UniversityPress, h. 197.

Hayati, N. N. S., & Warjiyati, S. 2021. Analisis yuridis konsep Omnibus Law dalam harmonisasi peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 1-18.

Susila, I Nyoman Adi. Pengaturan Kawasan Suci Pantai Dalam Penyediaan Sarana Wisata Tirta Di Provinsi Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), V. 6, N. 4. (2017). https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i04.p06.

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Keberadaan Pemegang Saham dalam Rups Dengan Sistem Teleconference Terkait Jaringan Bermasalah dalam Perspektif Cyber Law. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 4, No. 1. (2015). https://doi.org/10.24843/JMHU.2015.v04.i01.p15.

Atmaja, Gede Marhaendra Wija. Politik Pluralisme Hukum dalam Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Peraturan Daerah, Disertasi Doktor, (Malang: PDIH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 2012).

Ivandri, M. and Permanasari, A., 2023. Prinsip Polluter Pays Pada Pencemaran Laut Akibat Tumpahan Minyak: Hukum Lingkungan Internasional. Reformasi Hukum Trisakti, 5(1), pp.18-28.

Pratama, A., 2020. Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di Perairan Karawang, Jawa Barat. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 11(01), pp.24-31.

Hayuningrat, M.A. and Rahmadyanti, E., 2021. Analisis Kebutuhan Lahan Dan Sarana Prasarana Pengelolaan Sampah (Studi Kasus: TPA Ngegong Kota Blitar). Jurnal Teknik Sipil, 2(1), pp.217-227.

Woolley, Jon. Flooding and Force Majeur Clauses. Thomas Dorfmann Sweatman LLP Publications, Vol. 6. (2011). https://www.tdslaw.com/site-content/uploads/flooding_and_force_majeure_clauses.pdf.

Fatmawaty, D., 2020. Analisis Pertanggungjawaban Pencemaran Lingkungan Akibat Tumpahan Minyak (Studi Kasus: Kebocoran Pipa Minyak di Teluk Balikpapan). Bumi Lestari Journal Of Environment, 20(1), pp.14-21.

Atmadja, I Dewa Gede. 2014 Filsafat Hukum. Malang: Setara Pers..

Downloads

Published

2024-07-06

How to Cite

Putu Andhika Kusuma Yadnya. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENEGAKAN HUKUM PENCEMARAN MINYAK DI PELABUHAN BENOA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(2), 455–464. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/8044

Issue

Section

Articles