PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT DALAM TRANSAKSI PEMBELIAN PERHIASAN EMAS DITINJAU DARI ASPEK FILOSOFIS HUKUM

Authors

  • La Wawan La Nera Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Wira Franciska Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya

Keywords:

Perlindungan Hukum, Masyarakat, Transaksi Pembelian Emas

Abstract

Maraknya persaingan usaha diperburuk lagi dengan daya beli yang semakin menurun, mendorong pelaku usaha untuk melakukan itikad tidak baik (bermain curang) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Salah satunya adalah pelaku usaha (pedagang emas) yang secara sengaja (itikad tidak baik) melakukan kecurangan dengan mengurangi “kadar emas” dari setiap bentuk perhiasan emas yang dijualnya. Tentunya perbuatan ini jelas-jelas merugikan pembeli perhiasan emas tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek mengurangi “kadar emas” tersebut ditinjau dari ranah hukum bisnis merupakan suatu pelanggaran hukum terhadap KUHPerdadta pasal-pasal perjanjian. Ditinjau dari ranah hukum pidana, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP. Perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh pemerintah terutama aparatur penegak hukum, mengacu pada Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 sampai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

References

Buku dan Jurnal:

Adhisti Friska Paramita, 2019, Makna Ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Perjanjian Timbal Balik yang Dituangkan dalam Akta Notariil, Jurnal Brawijaya Hukum (Brawijaya Law Journal.

Dermina Dalimunthe, 2017, Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, Vol.3, No.1.

Gumanti, Retna, 2012, “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata)”, Jurnal Pelangi Ilmu, Vol.5, No.1.

Idayanti, Soesi, 2020, Hukum Bisnis, Yogyakarta: TAB Grafika.

M. Umer Chapra, 2016, Masa Depan Ilmu Ekonomi, (terj.) Ikhwan Abidin, The Future of Economics: An Islamic Perspective, Jakarta: Gema Insani Press.

M. Zen Abdullah, 2017, “Kajian Yuridis Terhadap Syarat Sah Dan Unsur-Unsur Dalam Suatu Perjanjian”, Jurnal LEX SPECIALIS, Vol.11.

Marvita Langi, 2016, Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli, Jurnal LEX PRIVATUM, Vol.4, No.3.

Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

R. Subekti. 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgelijk Wetboek Jakarta: Pradnya Paramita.

Soekanto, Soerjono, 2019, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Sidabalok, Janus, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ed.1, Cetakan ke-2, Bandung; Citra Aditya Bakti.

Syarifah Desi Putriani Ramadhanty dan Mohammad Fajri Mekka Putra, 2022, Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 560/Pdt.G/2020/PN.Sby), Jurnal PALAR (Pakuan Law Review), Vol.8, No.4.

Waluyo, Bambang, 2016, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Sumber lainnya:

Christina Andhika Setyanti CNN Indonesia, Hati-Hati Beli Perhiasan Emas “Kurang Kadar”, dalam https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20150529174502-277-56597/hati-hati-beli-perhiasan-emas-kurang-kadar.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanggung-gugat-cl5934/

Lia Dina Yunita, Pedagang Emas Nakal Bisa Kena Pidana, https://www.rmoljateng.com/read/2020/10/15/31289/Pedagang-Emas-Nakal-Bisa-Kena-Pidana-.

Yustinus Andri, Kemendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Emas di Bursa Berjangka, dalam https://www.kemendag.go.id/id/newsroom/media-corner/kemendag-terbitkan-aturan-baru-perdagangan-emas-di-bursa-berjangka-1.

Downloads

Published

2024-06-02

How to Cite

Nera, L. W. L., Achmad Fitrian, & Wira Franciska. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT DALAM TRANSAKSI PEMBELIAN PERHIASAN EMAS DITINJAU DARI ASPEK FILOSOFIS HUKUM. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(1), 335–348. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/7848

Issue

Section

Articles