SINERGITAS BEA CUKAI DAN BAHARKAM POLRI DALAM MENGATASI PEREDARAN BARANG-BARANG ILLEGAL DAN BERBAHAYA

Authors

  • Heny Prasetyo Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Yuhelson Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Dedy Ardian Prasetyo Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya

Keywords:

Sinergitas, Bea Cukai dan Polri, Peredaran Barang, Ilegal dan Berbahaya

Abstract

Maraknya peredaran barang-barang illegal dan berbahaya, dalam konteks ini adalah peredaran rokok illegal yang banyak beredar dan berproduksi di berbagai daerah di wilayah Indonesia dan diedarkan pada beberapa kota besar terutama kota Jakarta, merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Kesehatan. Di sisi lain, maraknya peredaran rokok illegal dapat merugikan keuangan negara atau setidak-tidaknya menurunkan pendapatan negara dari pajak karena pajak dari cukai ataupun tembakau memberikan hasil yang menunjang pembangunan di Indonesia. Untuk menekan maraknya peredaran rokok illegal ini diperlukan sinergitas yang kontinu antar aparat penegak hukum, terutama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Baharkam Polri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme kerjasama antara Bea Cukai dan Baharkam Polri dalam menekan peredaran rokok illegal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama yang saling bersinergi dengan kuat dan berkomitmen tinggi antara Bea Cukai dan Baharkam Polri, memperoleh hasil yang maksimal dengan digagalkannya penyelundupan dan peredaran rokok illegal sebanyak 9,4 juta batang rokok yang disita dari berbagai wilayah di Indonesia terutama Jawa Timur. Keberhasilan ini ditunjang dengan adanya MoU yang merupakan perpanjangan kedua dari kerjasama sebelumnya. Selain itu, keberhasilan ini ditunjang dengan adanya pengawasan yang optimal terhadap peredaran rokok illegal yang beredar di lingkungan masyarakat. Selain itu, untuk menekan peredaran rokok illegal ini, Bea Cukai dan Baharkam Polri serta instansi samping lainnya, melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat terutama para pedagang rokok eceran ataupun agen rokok terkait dengan sanksi pidana penjara dan denda yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Kesehatan.

References

Book dan Journal:

Bagus Assauqi Syafi’i Imam and Muh Islam Ariffudin, 2022, Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal melalui Perancangan Animasi explainer di Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Barik 3, No.2.

Irwandi Syahputra, 2016, Penegakan Hukum Peredaran Rokok Illegal Tanpa Cukai, JOM Fakultas Hukum III, No.1.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2017, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Warta Bea Cukai, 2017, Pengawasan di Bidang Cukai, Jakarta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Legislation:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeaan.

Website :

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, “Cegah Masuk dan Beredarnya Barang Illegal, Ini Langkah Bea Cukai”, https://www.beacukai.go.id/berita/cegah-masuk-dan-beredarnya-barang-ilegal-ini-langkah-bea-cukai.html.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, “Perpanjang MoU, Bea Cukai dan Polri Lanjutkan Sinergi Pengawasan untuk Tiga Tahun Ke Depan”, https://www.beacukai.go.id/berita/-siaran-pers-perpanjang-mou-bea-cukai-dan-polri-lanjutkan-sinergi-pengawasan-untuk-tiga-tahun-ke-depan.html.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, “Dasar Hukum Cukai”, http://bctual.beacukai.go.id/faq-lain-lain-dasar-hukum-bea-cukai/.

Media Center, “Ini yang Dilakukan Bea Cukai terhadap Barang-barang Illegal”, https://www.beacukai.go.id/berita/ini-yang-dilakukan-bea-cukai-terhadap-barang-barang-ilegal.html.

Nara Galuh, “Edarkan Rokok Illegal?, Awas, Ini Sanksi Penjara dan Denda yang Menanti”, https://news.ddtc.co.id/edarkan-rokok-ilegal-awas-ini-sanksi-penjara-dan-denda-yang-menanti-1801028.

Runik Sri Astuti, “Tantangan Mengungkap Produsen dan Pengedar Rokok Illegal”, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/08/11/pengungkapan-produsen-dan-pengedar-rokok-ilegal-masih-jadi-tantangan.

Downloads

Published

2024-06-02

How to Cite

Prasetyo, H., Yuhelson, Y., & Dedy Ardian Prasetyo. (2024). SINERGITAS BEA CUKAI DAN BAHARKAM POLRI DALAM MENGATASI PEREDARAN BARANG-BARANG ILLEGAL DAN BERBAHAYA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(1), 323–334. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/7847

Issue

Section

Articles