PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) DAN TANGGUNG JAWAB PIDANA DALAM ERA PROSTITUSI ONLINE
Keywords:
Prostitution, Prostitution, Online Platforms, Online Platforms, Legal Responsibilities, Legal ResponsibilitiesAbstract
The use of modus operandi in criminal activities evolves alongside human civilization, as seen in the transition of prostitution from conventional to online platforms. In conventional prostitution, pimps profit by selling sex workers, whereas in online prostitution, sex workers take initiative in selling themselves. Consequently, the legal status and responsibilities of sex workers in online prostitution remain unclear within Indonesia's positive law. This study employs a normative approach, utilizing legislative and conceptual analyses to assess the legal status and responsibilities of sex workers in online prostitution. The research findings indicate that while sex workers in online prostitution are not categorized as victims according to the law, they cannot be prosecuted due to the absence of criminal elements. Additionally, they cannot be subjected to punishment under local regulations governing prostitution, as this would contradict the legal principle of lex superior derogat legi inferior
References
Alfitra, Modus Operandi Pidana Khusus Diluar KUHP Korupsi, Money Laundering, & Trafficking, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), 2014.
Hamah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, 1985.
Prayatno, Dwidja, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi, Kencana, 2017.
Efendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar, Refika Aditama, 2011.
Indah, Maya, Perlindungan Korban : Suartu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi Edisi kedua, Kencana Prenada Media Group, 2014.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, 2008.
Moeljatno, KUHP (Kitab Undang – undang Hukum Pidana), PT Bumi Aksara, 2014.
Moeljatno, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, 1993.
Mudji Sutrisno dan Hendar Putranto, Teori-Teori Kebudayaan, Kanisius, 2005.
Syam, Nur, Agama Pelacur : Dramaturgi Transendental, LKiS Yogyakarta, 2010.
Juli Ardila.dkk, “Prostitution Combat (A Study in Polresta Bandar Lampung)”.
Lucky Elza Aditya, “Urgensi Kriminalisasi Terhadap Pelacuran Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia”.
Wakhudin, “Proses Terjadinya Degradasi Nilai Moral Pada Pelacur Dan Solusinya”.
Elin Yunita Kritanti, Heboh Penutupan Lokalisasi Dolly Jadi Sorotan Dunia. Web. 23 Agustus 2018. <https://www.liputan6.com/ global/ read/2065469/heboh-penutupan-lokalisasi- dolly-jadi-sorotan-dunia>.
Ida Ayu, Status BO Pada Akum Wanita Bisa Jadi PSK Mau Ketemu Bayar DP Dulu. Web. 22 Oktober 2018. <http://bali.tribunnews. com/2017/03/14/status-bo-pada-akun- wanita-bisa-jadi-psk-mau-ketemu-bayar-dp- dulu?page=all>.
Undang – undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perda Kota Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi.
Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan. Cabul.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Pelacuran.
Rancangan Undang – undang Republik Indonsia tentan Kitab Undang – undang Hukum Pidana