TINJAUAN KEBUTUHAN TENAGA UNIT REKAM MEDIS SESUAI BEBAN KERJA DI RSUD MAMPANG PRAPATAN
Keywords:
Tenaga Unit Rekam Medis, Beban Kerja, Metode (Abk-kes)Abstract
Rumah Sakit Umum Daerah Mampang Prapatan mulai dirintis pada awal tahun 2015. Dimana sebelumnya bangunan yang saat ini menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Mampang Prapatan adalah merupakan bangunan Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. RSU Kelas D, dimana petugas unit rekam medis ketenagaan yang tersedia tersedia 14 (empat belas) orang 5 orang sebagai petugas rekam medis yang bertugas sebagai filling, coding, assembling, pelaporan, dan 9 orang sebagai admistrasi pendaftaran rawat jalan dan pendaftaran rawat inap. Diketahui berdasarkan data 2021 jumlah kunjungan pasien rawat jalan adalah 36953, rawat inap sebanyak 3539 dan IGD 11265 pasien, dan capaian (1 tahun) di peroleh 51757 dari hasil kunjungan pasien selama 2021.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran jumlah kebutuhan tenaga unit rekam medis yang sesuai dengan beban kerja di RSUD Mampang Prapatan, Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif, yaitu melakukan penelitian secara langsung untuk mengetahui jumlah kebutuhan tenaga unit rekam medis berdasakan data dari wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil perhitungan Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK Kes) diketahui Standar Beban Kerja (SBK) tugas pokok rekam medis/tahun dibagi 51757 capaian 1 tahun pasien rawat inap rawat jalan lalu dibagi lagi dengan Standar Tugas Penunjang (STP) didapatkan jumlah tenaga unit rekam medis yang dibutuhkan sebanyak 2 orang.
References
Permenkes. Peraturan pemerintah RI. 2008. hal. 7.
Kemenkes. Undang-Undang RI N.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Permenekes.
;(April).
RI DK. Depkes RI. 2008;
Kemenkes RI. 2014; Tersedia pada: www.hukumonline.com
Gultom SP, Sihotang A. Analisa Kebutuhan Tenaga Rekam Medis Wisn Di Bagian Pendaftaran Rumah Sakit Umum Haji Medan Tahun 2018. J Ilm Perekam Dan Inf Kesehat Imelda. 2019;4(1):524–32.
Hidayati H. PERHITUNGAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA REKAM MEDIS BERDASARKAN ANALISIS BEBAN KERJA KESEHATAN DI PUSKESMAS TEMON I KULON PROGO.
Permenkes Nomor 53. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2012. Vol. 7. 2012. hal. 57–77