PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ADAT BADUY ATAS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ADAT DALAM KERANGKA NEGARA HUKUM
Keywords:
Perlindungan Hukum, Tanah Masyarakat Hukum Adat, BaduyaAbstract
Tanah adat masyarakat adat baduy wajib mendapat pengaturan hukum secara sistematik guna melindungi keberadaan tanah adat masyarakat adat baduy dari dialih fungsikan atau bahkan diambil alih penguaasaannya oleh pihak lain. Pengaturan ini merupakan perwujudan penghormatan negara atas hak ulayat kepada masyarakat adat baduy. Hal tersebut dilatar belakangi oleh pengakuan negara terhadap keberadaan suatu masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang terdapat dalam pengaturan tersebut adalah bagaimana kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat adat Baduy jika dihubungkan dengan keberadaan hak menguasai negara dalam mewujudkan keadilan sebagaimaan diatur dalam UUPA serta bagaimana perlindungan hukum kepada masyarakat adat baduy yang terkait dengan keberadaan tanah adat yang dikuasainya Metode penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis.
References
Ade Saptono, Hukum dan Kearifan Lokal, Grasindo, Jakarta, 2006.
A. Martin, Elizabeth ed., A Dictionary of Law, New York: Oxford University Press, 2002.
Azmi Siradjudin AR, Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Instrumen Hukum Nasional, diakses melalui http://www.ymp.or.id/content/view/107/35/, pada 6 April 2016
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta, 2007.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary Edisi Kesepuluh, New York: Claitors Pub Division, 2014
Gunggung Senoaji, Masyarakat Baduy, Hutan, Dan Lingkungan (Baduy Community, Forest, And Environment), J. Manusia Dan Lingkungan, Vol. 17, No.2, Juli 2010: 113- 123.
H.M. Koesnoe, Prinsip-Prinsip Hukum Adat tentang Tanah, Surabaya, Ubaya Press, 2000
Husen Alting, Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 1 Januari 2011
Ita Suryani, Menggali Keindahan Alam Dan Kearifan Lokal Suku Baduy (Studi Kasus Pada Acara Feature Dokumenter “Indonesia Bagus” Di Stasiun Televisi Net.Tv), Musâwa, Vol. 13, No. 2, Desemer 2014
Maria S.W. Sumandjono, Aneka Masalah Hukum Agraria, Andi Offset, Yogyakarta, 1982
Mariska Yostina, Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia (Analisi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu), Jurnal Universitas Brawijaya, hukum.studentjournal.ub.ac.id, 2016.
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.
Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1982.
Notonagoro, Politik Hukum Dan Pembangunan Agraria Di Indonesia, Panjturan Tujuh, Jakarta, 1974.
Nuktoh Arfawie Kurdie, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Rinel Fitlayeni, Konflik Tanah Ulayat Antara Kaum Caniago Di Nagari Kasang Dengan Badan Pertanahan Nasional Padang Pariman, Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, Volume 2 Nomor 2, Juli Desember 2015.
Rosmidah, Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Hambatan Implementasinya Rosmidah, Online-Journal.Unja.Ac.Id.
Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soerjono Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia. Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1981.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Kelima, Liberty, Yogyakarta, 2003.