KEWENANGAN, PERAN SERTA KEPALA SYAHBANDAR DAN OTORITAS KEPELABUHAAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP LEGALITAS KERJASAMA ANTARA HUTCHISON PORT HOLDINGS JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL DENGAN PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) DI PELABUH

Authors

  • Junaedi Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v1i6.646

Keywords:

Kewenangan, Peran serta Syahbandar dan Otoritas Kepalabuhan, Legalitas Kerjasama dipelabuhan. Undang-Undang Pelayaran dan Perdata

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Kewenangan, Peran serta Syahbandar dan Otoritas Kepalabuhan dalam melakukan pengawasan terhadap Legalitas Kerjasama antara Hutchison Port Holdings (HPH)  Jakarta International Container Terminal dengan  PT. Pelabuhan  Indonesia II (Persero) menurut Undang-Undang Pelayaran dan Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Syahbandar dan Otoritas Kepalabuhan selain memiliki peran penting dalam keselamatan pelayaran karena memiliki fungsi dan wewenang yang strategis juga mempunyai kewenangan dalam Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan yang meliputi meliputi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap Legalitas Kerjasama di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara (PT. Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holdings (HPH), di pelabuhan.

References

Capt. R.P.Suyono, 2007, Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, Penerbit PPM, Jakarta.

Triatmodjo, B. 2010. Perencanaan Pelabuhan. Penerbit BETA OFFSET, Edisi Pertama, Yogyakarta.

Kamal Hidjaz. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Makasar: Pustaka Refleksi, 2010. hlm 35.

Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Yogyakarta: Pustaka, 1998. hlm. 37-38

Miriam Budiardjo, Dasar‐Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998 hlm. 35

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Bandung: Rumbi , 2000. hlm. 22.

Gultom, E. (2017). Pelabuhan Indonesia Sebagai Penyumbang Devisa Negara dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 419–444.

Satriyo, G., & Suwarso. (2017). Pengaruh Pengawasan dan Keselamatan Kerja Terhadap Kegiatan Bongkar Muat Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Wangi. Discovery, 2(1), 1–12.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Kepelabuhan

KUHPerdata

Jurnal

Hendra Saputra, Analisis Yuridis Terhadap Kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Dalam Pungutan Retribusi Labuh Jangkar UIB repository 2019

Jasruddin, Zulfikar Putra, Analisis Tanggung Jawab Syahbandar dalam Pelayaran pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan 2020 Volume 5, Nomor 2, Halaman 410-15http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk

Internet Artikel CNN Indonesia "Menteri Rini: Izin JICT Hanya Berlaku Sesuai Syarat" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151206003039-92-96233/menteri-rini-izin-jict-hanya-berlaku-sesuai-syarat

Downloads

Published

2021-11-25

How to Cite

Junaedi. (2021). KEWENANGAN, PERAN SERTA KEPALA SYAHBANDAR DAN OTORITAS KEPELABUHAAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP LEGALITAS KERJASAMA ANTARA HUTCHISON PORT HOLDINGS JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL DENGAN PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) DI PELABUH. Journal of Innovation Research and Knowledge, 1(6), 189–204. https://doi.org/10.53625/jirk.v1i6.646

Issue

Section

Articles