KEWENANGAN, PERAN SERTA KEPALA SYAHBANDAR DAN OTORITAS KEPELABUHAAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP LEGALITAS KERJASAMA ANTARA HUTCHISON PORT HOLDINGS JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL DENGAN PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) DI PELABUH
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v1i6.646Keywords:
Kewenangan, Peran serta Syahbandar dan Otoritas Kepalabuhan, Legalitas Kerjasama dipelabuhan. Undang-Undang Pelayaran dan PerdataAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Kewenangan, Peran serta Syahbandar dan Otoritas Kepalabuhan dalam melakukan pengawasan terhadap Legalitas Kerjasama antara Hutchison Port Holdings (HPH) Jakarta International Container Terminal dengan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) menurut Undang-Undang Pelayaran dan Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Syahbandar dan Otoritas Kepalabuhan selain memiliki peran penting dalam keselamatan pelayaran karena memiliki fungsi dan wewenang yang strategis juga mempunyai kewenangan dalam Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan yang meliputi meliputi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap Legalitas Kerjasama di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara (PT. Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holdings (HPH), di pelabuhan.
References
Capt. R.P.Suyono, 2007, Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, Penerbit PPM, Jakarta.
Triatmodjo, B. 2010. Perencanaan Pelabuhan. Penerbit BETA OFFSET, Edisi Pertama, Yogyakarta.
Kamal Hidjaz. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Makasar: Pustaka Refleksi, 2010. hlm 35.
Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Yogyakarta: Pustaka, 1998. hlm. 37-38
Miriam Budiardjo, Dasar‐Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998 hlm. 35
Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Bandung: Rumbi , 2000. hlm. 22.
Gultom, E. (2017). Pelabuhan Indonesia Sebagai Penyumbang Devisa Negara dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 419–444.
Satriyo, G., & Suwarso. (2017). Pengaruh Pengawasan dan Keselamatan Kerja Terhadap Kegiatan Bongkar Muat Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Wangi. Discovery, 2(1), 1–12.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Kepelabuhan
KUHPerdata
Jurnal
Hendra Saputra, Analisis Yuridis Terhadap Kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Dalam Pungutan Retribusi Labuh Jangkar UIB repository 2019
Jasruddin, Zulfikar Putra, Analisis Tanggung Jawab Syahbandar dalam Pelayaran pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan 2020 Volume 5, Nomor 2, Halaman 410-15http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk
Internet Artikel CNN Indonesia "Menteri Rini: Izin JICT Hanya Berlaku Sesuai Syarat" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151206003039-92-96233/menteri-rini-izin-jict-hanya-berlaku-sesuai-syarat