PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN DI PROVINSI PAPUA GUNA MENGHADAPI POTENSI ANCAMAN DALAM RANGKA MENJAGA KEUTUHAN NKRI
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v2i8.4964Keywords:
Ancaman, Keamanan, Pertahanan, Papua, WilayahAbstract
Dalam menghadapi potensi ancaman yang dihadapi di wilayah Provinsi Papua, diperlukan adanya penataan wilayah pertahanan agar terwujud suatu ruang, alat dan kondisi pertahanan negara yang tangguh. Dalam hal tersebut dapat diwujudkan bilamana sumber daya nasional baik sumber daya manusia, sumber daya alam/buatan maupun sarana prasarana di wilayah Provinsi Papua dapat dibina dan dikembangkan untuk memperkuat sistem pertahanan negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pasal 3 yang menyebutkan bahwa pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk mentransformasikan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Jenis penelitian Penataan Wilayah Pertahanan di Provinsi Papua Guna Menghadapi Potensi Ancaman Dalam Rangka Menjaga Keutuhan NKRI menggunakan deskriptif kualitatif dengan wawancara terpusat (focused interviews). Desain penelitian yang dipilih merupakan kerangka metode dan teknik penelitian yang memungkinkan para peneliti untuk mengasah metode penelitian yang cocok untuk materi penelitian. Pengawasan dan pengamanan garis perbatasan yang terbatas karena kondisi alam, sehingga penataan wilayah pertahanan belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh karena keterbatasan sarana prasarana. Agar dalam penataan wilayah pertahanan di Provinsi Papua tidak hanya difokuskan pada penangkalan ancaman militer dari negara lain saja tetapi ancaman nir militer yang pelakunya bukan negara (nonstate actor) juga menjadi pertimbangan.
References
Akmal. “Strategi Indonesia Menjaga Wilayah Perbatasan Terkait Konflik Laut Cina Selatan Pada Tahun 2009-2014” Jurnal Jom Fisip Vol.2 No.2 (Oktober 2015) Ayoob, Muhammed. “The Security Problematic of The Third World”. Cambridge Journals. Vol 43 No. 2. (Januari 1991)
Arthur F, Lykke, Jr., 1989. “Toward an Understanding of Military Strategy: Theory and Application” (Carlisle, PA: US Army War College)
Bambang Sulistyo, TSL Toruan dan Surryanto DW, 2020.” Penataan Wilayah Pertahanan Darat Aspek Dinamis Dalam Mewujudkan Strategi Pertahanan Berlapis Di Wilayah Propinsi Kalimantan Barat”.
Barry Buzan, 1991. People, States and Fear: an Agenda for International Security Studies in the Post-Cold War. Boulder: Lynne Rienner Publisher, 19.
Benjamin S. Blanchard, 1997. “Logistics Engineering and Management 6th Edition”. (London: Prentice Hall, 1997).
Budi Susilo Soepandji, 2008. “Bela Negara dan Nilai Luhur Kebudayaan Bangsa Untuk Meningkatkan Etos Kerja Dalam Mendukung Konsepsi Pertahanan negara”
Dede Mariana, 2006. “Sinergitas TNI dan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Wilayah Pertahanan”.
Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, M.S. dkk. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan lautan Secara Terpadu.2004: hlm. 1.
Eka, Rantau Isnur; Hadisancoko, Rizerius Eko; Prakoso, Lukman Yudho. (2022) Optimalisasi Sinergitas TNI, POLRI Dan Kemeterian/Lembaga Dalam Penanggulangan Kelompok Teroris Papua Guna Mewujudkan Keutuhan NKRI. Jurnal Inovasi Penelitian.
Etta Mamang Sangaji, Dr. M. Si, Sopiah, Dr., M.M., S.Pd., 2010, Metodologi Penelitian: pendekatan Praktis dalam Penelitian, Andi Offset, Yogyakarta.
George, R. Terry dan Leslie, W. Rue. “Dasar-Dasar Manajemen”.(Jakarta: Bumi Aksara, 1992)
Gubernur Papua, 2022. Materi pembekalan kepada Pasis Dikreg XLIX Sesko TNI TA.2022. Jayapura
Handayaningrat, Soewamo.1985. “Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen”, Jakarta: PT Gunung Agung.
Handoko, T Hani. 2003. Manajemen. BPFE - Yogyakarta (2003). Pruitt, Dean G. dan Rubin, J. Z. 2004. “Teori Konflik Sosial”. penerjemah Helly P. Soetjipto, Pustaka Pelajar.
Harris, A., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2019). Strategi Pertahanan Laut dalam Rangka. Journal of Social and Political Sciences, Vol.4 No.2 (2021), 5(1), 15–30.
James V. Jones, Integrated Logistics Support Handbook 2nd, (California: McGraw-Hill, Inc., 1994), hlm.4
Lantamal X/Jayapura. Materi pembekalan pada Pasis Dikreg XLIX Tahun 2022. Jayapura.
Makodam XVII/Cendrawasih, 2022. RUTR Wilayah Pertahanan Kodam XVII/Cendrawasih. Jayapura.
Makodam XVII/Cendrawasih. 2022. Analisa Daerah Operasi Kodam XVII/Cendrawasih. Jayapura.
Mapolda Papua, 2022. Intelijen Dasar Polda Papua, Jayapura
Monteressoro, Francesco. “Reform and Modernization Of The Indonesian forces”. Jurnal Analisis ISPI No. 268 (Juli 2014)
Mulyadi, Mulyadi; Prakoso, Lukman Yudho; Mudhio, I Wayan. (2021). Konfrontasi Militer Pembebasan Papua Barat Dalam Perspektif Strategi Perang Semesta. Jurnal Inovasi Penelitian.
Nurbantoro, E., Midhio, I. W., Risman, H., Prakoso, L. Y., & Widjayanto, J. (2021). Perang Kemerdekaan Indonesia (1945-1949) dalam Perspektif Strategi Perang Semesta. Pendidikan Tambusai.
Pasis Dikreg Sesko TNI 49.2022. Laporan KKSDN. Sesko TNI, Bandung 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan wilayah Pertahanan Negara, Jakarta.
Prakoso, L. Y. (2020). penguatan pertahanan negara melalui peningkatan keamanan laut di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Prakoso, L. Y. (2021). Sistem Pertahanan Negara Di Laut.
Prakoso, L. Y., Duha, J., Setiadi, M. I., & Kusmiati. (2021). Perang ekonomi. CV. Aksara Global Akademia.
Pramono, B., & Prakoso, L. Y. (2021). Political Policy for the Papuan Issue in the Context of National Defense.
Sartono, S., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Kebijakan Pemerintahan Dalam Upaya Penanganan Illegal Fishing Dalam Sudut Pandang Pertahanan Negara di Laut. Strategi Pertahanan Laut.
Sekretariat Negara RI, 2015, Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta.
Sekretariat Negara RI, 2019. Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, Jakarta.
Sekretariat Negara RI., 2021. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsiinsi Papua, Jakarta,
Soekanto, Soerjono. 1986. “Pengantar Penelitian Hukum”, (Jakarta: UI Press, 1986).
Soetomo. 1995. “Masalah Sosial dan Pembagunan”. PT. Dunia Pustaka Jaya.
Sugiyono. 2014. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi” (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta. Sekretariat Negara RI, 2021.
Suhirwan, L. Y. (2018). Strategi Pertahanan Dalam Penanganan Kejahatan Lintas Negara Di Perbatasan Laut Manado Sulawesi Utara Tahun 2017. Indonesia Qualitative Reseacher Association (IQRA).
Universitas Pertahanan. 2021. “Pedoman Penyusunan Tesis”. Sentul Bogor (2021)