KEBIJAKAN POROS MARITIM DUNIA DIHADAPKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO. 32 TAHUN 2014 DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETAHANAN NASIONAL

Authors

  • Yudi Asmar Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Kawasan IPSC Sentul, Sukahati, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
  • I Nengah Putra Apriyanto Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Kawasan IPSC Sentul, Sukahati, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
  • Lukman Yudho Prakoso Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Kawasan IPSC Sentul, Sukahati, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
  • Robby Moechammad Taufik Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Kawasan IPSC Sentul, Sukahati, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
  • Ansori Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Kawasan IPSC Sentul, Sukahati, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
  • I Nyoman Parwata Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Kawasan IPSC Sentul, Sukahati, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
  • Buddy Suseto Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Kawasan IPSC Sentul, Sukahati, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
  • Priyanto Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Kawasan IPSC Sentul, Sukahati, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
  • Susilo Adi Purwantoro Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Kawasan IPSC Sentul, Sukahati, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v2i8.4963

Keywords:

Kebijakan, Maritim, TNI AL, Poros, Pertahanan

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Kepulauan yang menganut bentuk Negara Kesatuan (Unitary). Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia. Poros Maritim Dunia bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia. Untuk menuju negara Poros Maritim Dunia akan meliputi pembangunan proses maritim dari aspek infrastruktur, politik, sosial-budaya, hukum, keamanan, dan ekonomi. Penegakkan kedaulatan wilayah laut NKRI, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi biodiversity, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan. Jenis penelitian Strategi Kampanye Militer Kebijakan Poros Maritim Dunia Dihadapkan Dengan Undang – Undang No. 32 Tahun 2014 Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasianal yang akan penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif dengan studi kasus. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan salah satu dari jenis penelitian yang termasuk dalam jenis penelitian kualitatif. Sudah sewajarnya Indonesia menjadi poros maritime dunia karena ditunjang dengan kondisi geografis dan budaya leluhur bangsa Indonesia yang sejak lama dikenal sebagai Nusantara, yaitu bangsa yang sangat ahli dalam bidang maritime. Dalam mewujudkan Poros Maritim Dunia, seharusnya Pemerintah, bersama TNI (TNI AL) bersama dan Pemerintah daerah yang memilik garisi pantai, dilibatkan dalam penyusunan payung hukum terkait kebijakan Poros Maritim Dunia, sehingga tidak terjadi tumpeng tindih.

References

Ali, I. M., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Strategi Pertahanan Laut dalam Menghadapi Ancaman Keamanan maritim di Wilayah Laut Indonesia. Strategi Pertahanan Laut, 6(2), 169–188.

Arto, R. S., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2019). Strategi Pertahanan Laut Indonesia dalam Perspektif Maritim Menghadapi Globalisasi. Strategi Pertahanan Laut.

Harris, A., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Strategi Pertahanan Laut dalam Rangka Ancaman Keamanan di Alur Laut Kepulauan Indonesia II. Strategi Pertahanan Laut,.

Hermawan, T., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Strategi Pertahanan Laut Indonesia Dalam Analisa Dampak Dan Upaya Pemerintah Mengamankan Alur Laut Kepulauan Indonesia. Strategi Pertahanan Laut,.

Kominfo, K. (2021). Menuju Poros Maritim Dunia Kerja Nyata.

Listiyono, Y., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Membangun Kekuatan Laut Indonesia Dipandang Dari Pengawal Laut Dan Detterence Effect Indonesia. Strategi Pertahanan Laut.

Moleong J, L. M. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya.

Praditya, Y. (2014). Pada paparan urgensi intelijen maritim untuk mendukung visi dan misi poros maritim Presiden Jokowi.

Prakoso, L. Y. (2018). Strategi Maritim Penanganan Kejahatan Lintas Negara Di Perbatasan Laut Indonesia Di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Jrnal Maritim Sekolah Staf dan Komando TNI AL.

Prakoso, L. Y. (2020). Sea defense strategy and urgency of forming maritime command center. Jurnal Pertahanan, 6,2,200-211,2020,.

Prasetyo, K. A., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Strategi Pertahanan Laut Pemerintah Indonesia dalam Menjaga Keamanan Maritim. Strategi Pertahanan Laut.

Suhirwan, L. Y. (2018). Strategi Pertahanan Dalam Penanganan Kejahatan Lintas Negara Di Perbatasan Laut Manado Sulawesi Utara Tahun 2017. Indonesia Qualitative Reseacher Association (IQRA).

Suhirwan, S., & Prakoso, L. Y. (2019). Forum Maritim Kunci Sukses Penanggulangan Ancaman Asimetris di Selat Sunda. Seminar dan Lokakarya Kualitatif Indonesia.

Downloads

Published

2023-02-02

How to Cite

Yudi Asmar, I Nengah Putra Apriyanto, Lukman Yudho Prakoso, Robby Moechammad Taufik, Ansori, A., I Nyoman Parwata, Buddy Suseto, Priyanto, P., & Susilo Adi Purwantoro. (2023). KEBIJAKAN POROS MARITIM DUNIA DIHADAPKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NO. 32 TAHUN 2014 DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETAHANAN NASIONAL. Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(8), 3305–3318. https://doi.org/10.53625/jirk.v2i8.4963

Issue

Section

Articles