PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI INSTAGRAM
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v1i5.465Keywords:
Perlindungan Hukum, Jual Beli, InstgramAbstract
Sistem jual beli dan metode pembayaran dalam transaksi melalui Instagram jual beli adalah penjual yang mengunggah gambar yang akan diperjual belikan dan dipromosikan ke akun Instagramnya dengan menyertakan keterangan deskripsi) dari barang tersebut jika terdapat ketidak sesuaian barang dengan informasi mengenai barang yang diberikan oleh penjual sebelum membeli barang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli melalui media sosial Instagram yaitu seperti penuntutan sampai ke pengadilan apabila penjual melakukan wanprestasi atau dapat juga dilakukan penyelesaian secara nonlitigasi dengan akibat hukum berupa ganti rugi seperti pengembalian uang, penggantian barang, atau potongan harga barang, dan kompensasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sedanglan aspek perlindungan dari segi hukum pidana yaitu bisa dilaksanakan dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib dalam hal ini polisisesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
References
Abdul Hakim Barkatullah, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009
Analisis Strategi Perencanaan Pesan Pada Akun Instagram E-Commerce @shopatbananina” The Messenger, Volume 9, No. 1 (2017)
Ariestya Ayu Permata, Pemanfaatan Media Sosial untuk Jual Beli Online di Kalangan Mahasiswa FISIP Universitas Airlangga Surabaya melalui Instagram, Tesis Unair, Surabaya, 2017.
Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007
Dikdik M.Arief Mansur dan Elistaris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005
Haryotono, Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Komunikasi Komunitas Putakawan Homogen Dalam Rangka Pemanfaatan Bersama Koleksi Antar Perguruan Tinggi, Jurnal Vol. 5 Nomor 1, EduLib, 2015
Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Kontemporer, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Imam Mustofa, Transaksi Elektronik (E-Commerce) dalam Perspektif Fiqh, Jurnal Hukum Islam, STAIN Pekalongan, Volume 10, No. 2, Desember 2012
K. Muljadi, dan G. Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
M. Nisrina, Bisnis Online, Manfaat Media Sosial Dalam Meraup Uang, Kobis, Yogyakarta 2015
M. Yahya Harahap, Sendi-Sendi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 1996
Puguh Kurniawan, Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Komunikasi Pemasaran Modern Pada Batik Burneh, Kompetensi, Volume 11, No. 2, 2017
R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Rangga Aditya, Pengaruh Media Sosial Instagram Terhadap Minat Fotografi Pada Komunitas Fotografi, Jurnal Fisip UNRI, Volume 2 No. 2, Pekanbaru Riau, 2015
Reni Ferlitasari, “Pengaruh Media Sosial Instagram Terhadap Prilaku Keagamaan Remaja”, Tugas Akhir Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Tahun 2018
Ridwan Sanjaya dan Wisnu Sanjaya, Membangun Kerajaan Bisnis Online (Tuntunan Praktis Menjadi Pembisnis Online), Kompas Gramedia, Jakarta, 2009
Rulli Nasrullah, Media Sosial : Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi Simbiosa, Rekatama Media, Bandung, 2015
Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 1999
Yulistya Adi Nugraha, Pelaksanaan Tanggung Jawab Pihak Penanggung Terhadap Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan Oleh Tertanggung Di PT. Axa Mandiri Financial Services, Jurnal Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2009
Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Prenanda Media Group, Jakarta, 2015.