NAFKAH ISTRI NUSYUZ PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN IBNU HAZM

Authors

  • Mursyidin AR IAIN Langsa
  • Mahyuddin KUA Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang
  • Adnani Dosen STAI Ummul Ayman

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v2i8.4649

Keywords:

Nafkah, Istri Nusyuz

Abstract

Menjalankan perkawinan harus memenuhi kewajiban dan hak, kewajiban suami menafkahkan isteri dan kewajiban isteri mentaati sepada suami. Namun banya sekali terjadi pertengkaran dalam rumah tangga, yang disebabkan oleh komunikasi dan ekonomi. Melihat duahal ini sangat krusial dalam menjalani kehidupan rumahtangga. Dengan demikian terjadilah pelanggaran yang dilakukan oleh Isteri terhadap suami, demikian pula sebaliknya suami menelantarkan Isterinya. Maka bagi isteri yang ingkat terhadap suaminya dinamakan isteri nusyuz. Isteri nusyuz ini yang diperdepatkan tentang hak pemperi nafkah oleh suaminga. Maka bila dilihat pendapat imam syafi`i yang termaktub dalam kitab Al Umm bahwa nafkah isteri nusyuz sudah gugur, namun menurut Ibnu Hazm yang tertulis dalam kitan Al Muhallah itu tidak gugur karena masih dalam ikatan nikah. Antara Imam Syafi`i dan ibnu Hazam memliki perbedaan pendapat berdasarkan hasil istinbat hukumnya masing masing. Imam Syafi`I beristinbath berdasarkan tanggung jawa suami terhadap isteri dalam ayat, sedangkan ibn Hazm beristinbat berdasarkan keumuman ayat mengenai nafkah isteri nusyuz.

References

A Hamid Sarong, 2010, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Banda Aceh: Pena,)

Abdul Aziz Asy-Syinawi, Biografi Empat Empat Mazhab.., h. 635.

Abdullah Al-faqih, 2012, Fiqih Jima’, Terj. Tim Sahara, (Jakarta: Sahara)

Abdurrahman, 2015, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: CV Akademika Persada).

Adil Fathi Abdullah, 2005, Ketika Suami Istri Dalam Keadaan Bermasalah, (Jakarta: Gema Insani)

Ahmad al-Ghundur, 2003, Hukum-hukum dari Alquran dan Hadis Secara Etimologi, Sosial dan Syariat, (Jakarta: Pustaka Firdaus, cet ke 1).

Al Mundzir, 2016, Mukhtashar Shahih Muslim, terj, Arif Mahmudi, (Jakarta: Ummul Qura, Cet ke-1).

Alquran dan terjemah, 2013, Kementrian Agama RI (Solo: PT Tiga Serangkai Mandiri,).

Amir Syarifudin, 2006, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Kencana)

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka).

H.S.A. Al-Hamdani, 2002, Risalah Nikah, (Jakarta: Pustaka Amani)

Hairul Hudaya, Hak Nafkah Istri (Perspektif Hadis dan Kompilasi Hukum Islam), Mu’adalah: Jurnal Studi Gender dan Anak 1, 1 (Januari-Juni 2013)

Hasbi Ash-Shiddiqiey, 1967, Pengantar Ilmu Fiqh (Jakarta: Bulan Bintang)

Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2008, Fathul Baari, Terj. Amiruddin, jilid 26 (Jakarta: Pustaka Azzam)

Ibnu Hazm, 2016, Al- Muhalla, Terj:Ahmad Muhammad Syakir, Jilid 13, (Jakarta: Pustaka Azzam,),

Ibnu Katsir, 2015, Tafsir Ibnu Katsir,jilid 2, Terj. Ahmad Muhammad Syakir, ( Jawa Tengah: Insan Kamil).

Jaih Mubarok, 2002, Modifikasi Hukum Islam Studi Tentang Qaul Qadim dan Qaul Jadid, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).

Jaih Mubarok, 2001, Modifikasi Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).

Kamil Muhammad Uwaidah. 2008, Fiqh Wanita, Terj. M Abdul Ghoffar (Jakarta: Pustaka Al-Kausar).

Lailiyah Buang Lara, Metode Istinbath Hukum Syafi’i: Telaah atas Konsep Kadar Nafkah Istri, In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia 6, 2 (Mei 2017).

Mahmud Yunus, 1968m Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Jakarta: CV. Al-Hidayah).

Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, 2014 Al-Umm, Terj: Misbah, Jilid 10, (Jakarta: Pustaka Azzam).

Rizem Aizid, Menjadi suami yang melengkapi kekurangan istr., h.198.

Rizem Aizid, Menjadi Suami Yang Melengkapi Kekurangan Istri, (Jogjakarta: Diva Press, 2014), hlm 60.

Satria Effendi, 2017, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, Cet ke 7).

Slamet Abidin dan Aminuddin, 1999, Fiqh Munakahat I (Bandung: Pustaka Setia)

Subaidi, “Konsep Nafkah Menurut Hukum Perkawinan Islam”, Isti’dal: Jurnal Hukum Islam 1, 2 (Juli-Desember 2014).

Syamsul Bahri, “Konsep Nafkah Dalam Hukum Islam”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. XVII, No. 66, (Agustus 2015).

Taqiyuddin Abu Bakar, 1996, Kifayatul Akhyar, Terj. Syaifuddin dan Misbah Musthafa (Surabaya: Bina Iman).

Tihami dan Sohari Sahrani, 2014, Fikih Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers)

Downloads

Published

2023-01-11

How to Cite

AR, M., Mahyuddin, M., & Adnani, A. (2023). NAFKAH ISTRI NUSYUZ PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN IBNU HAZM . Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(8), 3071–3084. https://doi.org/10.53625/jirk.v2i8.4649

Issue

Section

Articles