EFEKTIFITAS PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYARAWATAN DESA (BPD) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG DESA (Studi Kasus Di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara)

Authors

  • Asmayandi Universitas 45 Mataram
  • Zulhadi Universitas 45 Mataram
  • Tri Laksono Kurniawan Universitas 45 Mataram

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v2i8.4619

Keywords:

Efektivitas, Fungsi legislasi, BPD

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan pemerintahan desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana efektifitas pelaksanaan fungsi Legislasi Badan Permusyarawatan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa? Dan kedua, Apakah faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan fungsi Legislasi Badan Permusyarawatan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa (Studi Kasus Di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara)? Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bawha pertama, Ketidak-efektivan fungsi legislasi BPD Sigar Penjalin dapat dinilai dari minimnya peraturan desa yang diproduk oleh Lembaga BPD sendiri, oleh karena, dari beberapa peraturan desa yang dibentuk berdasarkan data di atas, adalah kebanyakan peraturan desa yang sifatnya reguler yaitu peraturan yang merupakan inisiatif dari Kepala Desa. Dari 15 (lima belas) jumlah peraturan desa di atas, hanya sekitar 5 (lima) (sekitar 33%) peraturan desa yang dibentuk dari inisiatif BPD. Kedua, Terhadap kedtidakefektivan jalannya tugas funsgi BPD Desa Sigar penjalin, terdapat dua factor yang mempengaruhi, yaitu pertama factor internal, yaitu Keterbatasan Sumber Daya Manusia para anggota BPD; dan Konflik interest yang terjadi antara BPD dan Pemerintah Desa. Kedua factor eksternal, yaitu: Anggaran/Finansial, Ketergantungan perangkat desa, Rendahnya komitmen serta kesadaran yang dimiliki terutama dari pihak perangkat desa, Kurangnya antisipasi terhadap perkembangan masyarakat, dan Pihak pemerintah desa yang dirasakan kurang transparan.

References

a. Sumber Buku-Buku:

Bagir Manan, “Wewenang Propinsi, Kabupatendan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah”, Makalah pada Seminar Nasional Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam Rangka Penataan Ruang, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 13 Mei 2000;

Bagir manan, wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah, Cet. Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta, 2010;

Cst Kansil. Dan Christine ST Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta, Bumi Aksara, 2005;

Didik Sukrion. Pembharuan Hukum Pemerintah Desa. Setara Press Pusat Kajian Konstitusi Universitas Kejuruhan Malang, Malang, 2010;

F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006;

H. D Stout, “De Betekenissen van de wet”, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004;

Hanif Nurcholis, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta, Erlangga, 2011;

I Nengah Suantra dan Made Nurmawati, Teori Legislasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Naskah Tutorial pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, 2016;

Indroharto, “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994;

John Rawls, A Theory Of Justice (Teori Keadilan : Dasar-dasar Filsafat Politik untuk mewujudkan kesejahtraan social dalam negara), Hardvard University Press, Cambridge, 1995, Terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Cet. Ke-2, Pusataka Pelajar, Yogyakarta, 2011;

J.G. Brouwer dan Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aeguilibri, Nijmegen, 199;

Mashuri Mashab, Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia, Cetakan I, PolGov, Fisipol UGM, Yogyakarta, 2013;

M.Laica Marzuki, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Buku Kesatu, Edisi Revisi Cetakan Kedua, Sekertariat Jendral & Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta;

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998;

Nur Basuki Winarno, Penyalahgunaan wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008;

Ronny Hanitijo Soemitro, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010;

Sadu Wasistiono, MS. M.Irawan Tahir, Si., Prospek Pengembangan Desa, CV Fokus Media, Bandung, 2007;

Satya Arianto, Hak Asasi manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2003;

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya, 1990;

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003,

Suhartono dkk, Parlemen Desa (Dinamika DPR Kalurahan Dan DPRK Gotong-royong), Cetakan Pertama, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, 2000.

b. Sumber Jurnal Ilmiah, Artikel, Makalah ilmiah, Skripsi, dll:

Dodik Prihatin A.N., Fungsi Legislasi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Pembentukan Peraturan Desa, Jurnal Rechtens, Vol. 6, No.1, Juni 2017;

Khaeril Anwar, Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Ius, Volume III, Nomor 8, Agustus 2015;

Muhammad Harzal, Kedudukan Dan Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa (Studi Di Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur), Jurnal Ilmiah pada Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2015;

Iga Rosalina, “Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan”. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 01 No 01, Februari 2012;

I Nyoman Alit Puspadma, “Perpanjangan Hak Guna Bangunan bagi Perseroan Terbatas Ditinjau dari Prinsip Kepastian Hukum, Keadilan, dan Berkelanjutan menuju Investasi yang Menyejahterakan Rakyat”, Makalah Seminar Hasil Penelitian Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2012;

Khaeril Anwar, Kajian Hukum dan Keadilan, 2015, Jurnal IUS (2015). Vol III Nomor 8. 21 juni 2018;

-----------------------, Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Ius, Volume III, Nomor 8, Agustus 2015;

Kushandjani, Otonomi Desa Berbasis Modal Sosial Dalam Perspektif Socio-Legal, Skripsi pada Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip UNDIP, Semarang 2008;

Marhumi, Pengaruh Faktor Internal, Eksternal Organisasi Dan Pendanaan Terhadap Mutu Perguruan Tinggi Dan Implikasinya Pada Peningkatan Citra Perguruan Tinggi Swasta Di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dan Bisnis (Stieb) Perdana Mandiri Purwakarta, Jurnal Bisnis, Volume 6 Nomor 1 – Oktober 2018;

Muhamad Harzal, Kedudukan Dan Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa (Studi Di Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur), Jurnal Ilmiah pada Fakultas Hukum, Universitas Mataram, 2015

Rusadi Kantaprawira, “Hukum dan Kekuasaan”, Makalah pada Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1998;

Philpus M Hadjon, “Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 1994;

Lia Sartika Putri, Kewenangan Desa Dan Penetapan Peraturan Desa (Village Authority And The Issuance Of Village Regulation), Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13 Nomor 2- Juni 2016;

Yunani Hasjimzoem, Dinamika Hukum Pemerinthn Desa, fiat justisia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8 No.

c. Sumber Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia, Undang-undang tentang Desa, undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No. 43 Tahun 2014;

Indonesia, peraturan Menteri dalam negeri tentang pedoman teknis peraturan didesa, permendagri No. 111 tahun 2014;

Indonesia, Peraturan Daerah Kab. Lombok Utara tentang BPD, Perda No. 3 tahun 2019.

d. Sumber Website/Internet:

Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang”, Makalah dalam http://www.blogschool.com, diunduh pada tanggal 5 Juli 2022;

Ardhiwinda Kusumaputra, Ngesti Dwi Prasetyo, dan Dhia Al-Uyun, Model Penguatan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Struktur Pemerintahan Desa, Artikel Ilmiah Dalam https://media.neliti.com/media/publications/35439-ID-model-penguatan-kedudukan-badan-permusyawaratan-desa-dalam-struktur-pemerintahan.pdf, diunduh pada tanggal 28 Juli 2022.

Downloads

Published

2023-01-11

How to Cite

Asmayandi, A., Zulhadi, Z., & Tri Laksono Kurniawan. (2023). EFEKTIFITAS PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYARAWATAN DESA (BPD) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG DESA (Studi Kasus Di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara). Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(8), 3147–3166. https://doi.org/10.53625/jirk.v2i8.4619

Issue

Section

Articles