PERAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PENGELOLAAN INSTALASI AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT DESA JETAK KECAMATAN SUKAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO

Authors

  • Veronica Sri Astuti Nawangsih Universitas Panca Marga Probolinggo
  • Ach Noor Busthomi Universitas Panca Marga Probolinggo
  • Avita Khoirunnafiyah Universitas Panca Marga Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v2i7.4285

Keywords:

BUMDES, Peran, Pengelolaan Air Bersih

Abstract

Penelitian ini didasari oleh fenomena tentang kurangnya air bersih yang ada di Desa Jetak hal ini pula Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Pengelolaan Instalasi Air Bersih Untuk Masyarakat Desa Jetak Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu penopang kebutuhan air bersih untuk kehidupan seehari-hari masyarakat di Desa Jetak tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mendeskripsikan dan menganalisis Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Pengelolaan Instalasi Air Bersih Untuk Masyarakat Desa Jetak Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, untuk mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Pengelolaan Instalasi Air Bersih Untuk Masyarakat Desa Jetak Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Adapun fokus kajian dalam penelitian ini adalah Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Pengelolaan Instalasi Air Bersih Untuk Masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sumber data yaitu melalui kata-kata/perbuatan, sumber tertulis, foto dan data statistic. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, studi pustaka, dan dokumentasi yang kemudian data di analisis dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan fokus penelitian menggunakan teori peran Soekanto (2012), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Pengelolaan Instalasi Air Bersih Untuk Masyarakat Desa Jetak Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo berhasil serta berjalan lancar dan sangat baik.

References

Kunja, E. R. 2019. Peranan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Badan USAHA Milik Desa (BUMDes) di Desa Fafinesu C Kecamatan Insana Fafinesu Kabupaten Timor Tengah Utara. JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 1(1), 26-40.

Ibrahim, I., & Sutarna, I. T. 2018. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan Kawasan Pertambangan Emas Di Kabupaten Sumbawa Barat. Tataloka. Jurnal Tata Loka, 20(3), 309-316.

Anggraeni, M. R. R. S. 2017. Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada Bumdes Di Gunung Kidul, Yogyakarta.

Pradnyani, N. L. P. S. P. 2019. Peranan badan usaha milik desa (Bumdes) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa Tibubeneng Kuta Utara. Jurnal Riset Akuntansi (JUARA), 9(2), 39-47.

Tarlani, T. 2020. Menilai Dampak BUMDES Bersama Danar terhadap Masyarakat di Kecamatan Leles Kabupaten Garut. ETHOS: Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 8(2), 276-284.

Trisnawati, A. P., & Indrajaya, G. B. 2014. Peran BUMDes Bagi Petani Miskin di Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan. Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 6(6), 1097-1126.

Pariyanti, E. 2019. Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Nelayan Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. FIDUSIA: JURNAL KEUANGAN DAN PERBANKAN, 2(2).

Syukran, A. 2016. DAMPAK KEGIATAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) BAGI MASYARAKAT DESA BARENG KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO. Publika, 4(4).

Gayo, S. B., Erlina, E., & Rujiman, R. 2020. Peranan Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarkat Perdesaan. Media Komunikasi Geografi, 21(2), 202-209.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.”

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Veronica Sri Astuti Nawangsih, Ach Noor Busthomi, & Avita Khoirunnafiyah. (2022). PERAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PENGELOLAAN INSTALASI AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT DESA JETAK KECAMATAN SUKAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO. Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(7), 2939–2950. https://doi.org/10.53625/jirk.v2i7.4285

Issue

Section

Articles