FAKTOR PENYEBAB BPJS NONAKTIF DI PUSKESMAS KECAMATAN TANAH ABANG

Authors

  • Tryandi Rohmadoni Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Puteri Fannya Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Daniel Happy Putra Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Nanda Aula Rumana Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v2i6.3967

Keywords:

BPJS Nonaktif, Kepesertaan

Abstract

Kepesertaan BPJS Nonaktif yaitu peserta yang proses pendaftarannya terhambat dan pelayanan menjadi berbayar secara mandiri. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi faktor penyebab kepesertaan nonaktif di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang. Metode penelitian dengan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan menggunakan instrumen pedoman wawancara. Hasil penelitian terdapat peserta nonaktif sebesar 72 peserta. Dari 72 sampel terdapat 30 peserta nonaktif karena premi (41,67%), 14 peserta nonaktif karena keluar kemauan sendiri (19,45%), 3 peserta nonaktif karena anak PPU >21 Tahun (4,17%), 11 peserta nonaktif karena tidak ditanggung (15,28%), 14 peserta nonaktif karena data ganda (19,45%). Dari jumlah peserta BPJS yang mendaftar untuk berobat di puskesmas, terdapat peserta yang status kepesertaanya nonaktif sebanyak 72 peserta, status kepesertaan yang nonaktif karena premi menjadi salah satu yang tertinggi. Penyebab status kepesertaan nonaktif paling tinggi disebabkan oleh Nonaktif karena premi, hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya terkena phk dan pendapatan ekonominya berkurang. Sehingga dapat mengakibatkan tertundanya pelayanan peserta dan menghambat proses pendaftaran. Saran sesuai dengan visi misi BPJS Kesehatan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, bpjs kesehatan harus bisa meningkatan mutu pelayanan, terutama dalam bidang informasi teknologi yang dapat dibuat untuk mengingatkan peserta bpjs kesehatan terutama yang status kepesertaannya nonaktif dengan menggunakan SMS Blast, E-mail, Whatsapp, Telepon dsb.

References

Permenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019. Peratur Menteri Kesehat Republik Indones 2019:1–9.

Kemenkes RI. Data Dasar Puskesmas Kondisi Desember 2018. vol. 53. 2018.

Azhar N, Gunawan E. Tinjauan Sistem Pelayanan Pendaftaran Pasien Bpjs Rawat Jalan Di Puskesmas Banjaran Kota 2021;1:951–6.

Peraturan Presiden RI. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 2016:19.

Iyasi M, Abubakar A, Amri A. Pengelolaan Dana Masyarakat Oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2020:143–54.

Amaliah F. Perlindungan Hukum Terhadap Peserta BPJS Kesehatan Yang Ditolak Rumah Sakit. Fadhila Amaliah Ramadhani 2016:1–15.

Purnama DS, Suhaimi E, Kusuma M. Penerapan Denda Keterlambatan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Menurut Perpres No. 82 Tahun 2018. Ilmu Huk 2021;1:1–11.

Wijayanti L. Dampak Kebijakan Kenaikan Iuran Bpjs Terhadap Pengguna Bpjs. ISOQUANT J Ekon Manaj Dan Akunt 2020;4:58. https://doi.org/10.24269/iso.v4i1.318.

Latifah N, Nabila W, Fajrini F. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kepatuhan Peserta Mandiri Membayar Iuran BPJS di Kelurahan Benda Baru. J Kedokt Dan Kesehat 2021;1:191–201. https://doi.org/10.47080/joubahs.v1i02.1502.

Peraturan Menteri Kesehatan RI. Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Peratur Menteri Kesehat Republik Indones 2020:1–80.

Undang - Undang Republik Indonesia. Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang REPUBLIK Indones No 24 TAHUN 2011 2011:2.

Peraturan BPJS Kesehatan. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan 2020:1–24.

BPJS Kesehatan. Status Kepesertaan BPJS Kesehatan 2020. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail.

Zulfiani E. Kesadaran Hukum Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Dalam Pemenuhan Kewajiban Membayar Iuran 2020;1:15–22.

Downloads

Published

2022-11-23

How to Cite

Rohmadoni, T., Puteri Fannya, Daniel Happy Putra, & Nanda Aula Rumana. (2022). FAKTOR PENYEBAB BPJS NONAKTIF DI PUSKESMAS KECAMATAN TANAH ABANG. Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(6), 2423–2434. https://doi.org/10.53625/jirk.v2i6.3967

Issue

Section

Articles