TELAAH KETERANGAN SAKSI PALSU (Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam)

Authors

  • Suaidi Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v2i4.3493

Keywords:

Saksi Palsu, Ketidakadilan

Abstract

Hukum berfungsi sebagai pelindung kehormatan, kemerdekaan, jiwa dan harta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Tegaknya hukum bila terlindungi nya hak asasi manusia (Apeldoorn:1981). Dalam upaya melindungi kehormatan manusia, maka setiap orang yang melanggar hukum harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuataannya.

Tujuan dari pemberian hukuman adalah terwujudnya suatu keadilan yang dapat memberikan ketenteraman dan kebahagiaan baik terhadap individu maupun kehidupan masyarakat (Baharudin Lopa: 1987). Hanya dengan penegakan keadilan hukum manusia bisa hidup nyaman, tertib dan damai tidak saling mengganggu satu sama liannya (Suparman Usman:1988). Prinsipnya setiap pelanggar hukum harus diberikan sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatan yang bersangkutan. Dalam upaya tetap melindungi kehormatan hak asasi manusia, maka bagi setiap pelanggar hukum harus dibuktikan baik dengan alat bukti maupun keterangan saksi yang diuji dipersidangan.

Keterangan saksi merupakan bagian terpenting dalam mengungkap kebenaran atas perlanggaran kejahatan. Maka, keterangan saksi harus diuji keabsahannya baik dari isi kata-kata orang yang dihadirkan sebagai saksi maupun pribadi saksi itu sendiri sehingga hakim dalam menjatuhkan hukuman tidak keliru dan dirasakan tidak adil oleh penerima hukuman. Sebab, tidak menutup kemungkinan orang yang bertindak sebagai saksi itu memberikan keterangan palsu, jika tidak dikaji lebih mendalam keterangan saksi palsu dapat didajadikan dasar sebagai penjatuhan hukuman. Jika penjatuhan hukuman didasarkan atas keterangan saksi palsu, maka konsekwensinya penegakan hukum dirasakan oleh terdakwa tidak adil, sekaligus menghilangkan wibawa hukum.

References

Audah Abdul Qadir, Al-Tasyri’ al-Jina’i al-Islamy, 1968, Baerut

Assiddieqy, Hasbi, Peradilan dan hukum acara Islam, 1964, Bulan Bintang, Jakarta

Aditama, Surya, kamus paraktis Bahasa Indonesai, 1983, Karya Utama, Surabaya.

Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri, 1981, Pradnya Paramita, Jakarta.

Al-kahlani, Subulussalam, tt, Kairo Mesir

Bawengan, Gerson, Pengantar Psyichologi criminal, 1977, Pradnya Paramita, Jakarta.

Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, 1982, Ghalia, Indonesia.

Doorn, Apel, Pengantar Ilmu Hukum, 1981, Pradnya Paramita, Jakarta.

Faturahman, Hadist-hadist tentang peradilan agama, 1977, Bulan Bintang, Jakarta.

Hanafi, Ahmad, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, 1968, Bulan Bintang, Jakarta.

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 1986, Balai Pustaka, Jakarta.

Koentjoroningrat, Pengantar Antropologi, 1986, Bulan Bintang, Jakarta.

Kuntjoro, Purboronoto, Tinjauan umum tentang hukum dan penetapan hukum, 1975

LPHN Jakarta.

Lopa, Baharudin, Permasalahan dan Pembinaan Penegakan Hukum di Indonesia, 1975 Bulan Bintang, Jakarta.

Downloads

Published

2022-09-25

How to Cite

Suaidi, S. (2022). TELAAH KETERANGAN SAKSI PALSU (Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam). Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(4), 2075–2084. https://doi.org/10.53625/jirk.v2i4.3493

Issue

Section

Articles