PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM BIDANG KEPEGAWAIAN BERDASARKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA STUDI DI PEMERINTAH KOTA MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v1i4.331Keywords:
Integritas, Mahkamah Agung, Pengadilan, Pembangunan Nasional, SolidAbstract
Pegawai Negeri Sipil di Indonesia pada umumnya masih melanggar kedisiplinan di bidang kepegawaian serta kurang mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai sehingga dapat menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan nasional. Bentuk sanksi administrative terhadap PNS yang melakukan tindak pelanggaran di bidang kepegawaian yaitu hukuman ringan, sedang dan berat. Cara pelaksanaan sanksi terhadap PNS yang melakukan tindak pelanggaran di bidang kepegawaian yaitu hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan structural dan pembebasan dari jabatan.
References
Adlin, A., & Yusri, A. (2020). Penegakan Hukum Pemerintahan: Kekuasaan Walikota Pekanbaru Memberlakukan Beleidsregels Guna Memutus Penyebaran Virus Covid-19 Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora, 4(2), 71-81.
Amrah, Muslimin, Prof, H. SH. 1985. Beberapa Asas dan Pengertian Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Administrasi. Bandung, Percetakan Offset Alumni,
Hadjon Philipus M., Prof. Dr S.H., dkk. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta, Gajah Mada University Press.
Hasyimzoem, Y., Satriawan, M. I., Ade, A. F., & Khoiriah, S. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah. PT Raja Grafindo Persada.
Jurdi, F. (2019). Hukum tata negara Indonesia. Kencana.
Marbun SF. dan Mahfud MD. 2000. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta, Liberty.
Rahmat, D. (2017). Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Kuningan. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 35-42.
Tutik, T. T., & SH, M. (2016). konstruksi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Prenada Media.