KONSEPSI DAN IMPLEMENTASI HUKUM JINAYAT DI ACEH DALAM LEGISLASI HUKUM NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v1i3.218Keywords:
Hukum Jinayat, Hukum NasionalAbstract
Pembentukan hukum Jinayat di Aceh memiliki febimena yang besar dalam kalangan pemerintah Aceh, namun mendapat payung hukum dalam tatanana kebijakan dan perundang-undangan di Indonesia. Pembentukan hukum Jinayat ini berdasarkan pancasila dan UUD 1945. konsepsi pembentukan hukum ini penuh pengawasan dari pemerintah pusat agar dapat sesuai dengan berbagai peraturan dan Undan-undang di tingkat nasional. Proses penerapan hukum jinayat di Aceh berjalan dengan seksama walapun mendapatkan berbagai problematika namun bukan berarti bahwa hukum jinayat tersebut tidak dapat dapat diterapkan dengan baik. Qanun hukum Jinayat, menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Aceh dan tidak menentanng dengan Alquran dan sunnah. Masyarakat Aceh mendambakan hukum Jinayat ini di Implementasikan dalam kehidupan, agar menedapatkan keamanan, kenyamanan dan ketentram dalam menjalankan kehidupan individu dan sosial Hukum jinayat yang sudah diterapkan di Aceh dalam bingkai otonomi khusus dan tetap memperhatikan hak-hak hukum secara khusus di tingkat nasional. sesui dalam UUD 1945
References
Abd al-Qâdir ‘Awdah, at-Tasyrî‘ al-Jinâ’î al-Islâmî, Jilid I (Bairut: Mu’assasah ar- Risâlah, 1989/1409).
Abd. Allah Mabruk Al Najjâr, al Madkhal al Mu`ashirat li Fiqh wa al Qanun, (Kairo: Dar al Nahdhat, 2001).
Ahmad Wirson al-Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Progressif Press, 1997).
Al Zarqa`, Mustafa Ahmad, Al Istishlah wa al Mashalih al Mursalah fi al Syari`at al Islamiyah wa Ushul Fiqh, Trj. Ade Dedi Rohayana, Hukum Islam dan Perubahan Sosial, (Jakarta: Riora Cipa, 2000).
Ali Abubakar, Undang-Undangan Malaka: kodifikasi Hukum Islam Abad XV di Asia Tenggara, (Jakarta: Studia Press, 2005).
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, (Jakarta: Paramadina, 1996).
Bruce J. Cohen, Introduction to Sociology (New York: MC Hiil Book Company, 1979).
Bustanul Arifin, Transformasi Syariat ke dalam Hukum Syariat, (Bertenun dengan benang-benang kusut), (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah).
Daniel S. Lev., Terj. Nirwono dan A. E. Priono, Hukum dan Politik di Indonesia, (Jakarta: LP3S, 1990).
Danil S.Lev, Hukum Hukum dan politik di Indonesia Keseimbangan dan Perubahan, (Jakarta: LP3ES).
HA.Djazuli Prof., dan Nurol Aen MA, Drs., Ushul Fiqh, (Bandung: Gilang Adiiya Press, 1996).
Hanif Nurcholis, Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, (Jakarta: Media Press, 1999), hlm. 27.
Jabbar Sabil, Peran Ulama dalam Penyelengaaraan Pemerintah Daerah, Jurnal Transformasi Administrasi, (Banda Aceh: Pusat Kajian dan Pendidikan dan pelatihan Aparatur IV Lembaga Administrasi Negara (PK2A IV LAN), 2012), Vol.02, No.1.
Jamli Asshiddiqie, Perihal Undang-undang, (Jakarta: Rajawali Press, 2010), Ed.I-I.
Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, (Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2011).
Lihat Juga: Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintah Derah di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), Cet.2.
M. Amin Suma, Himpunan Undang-undang Perdata Pelaksanaan lainnya di Negara Hukum Indonesia, (Jakarta: PTGrafindo Persada, 2004).
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3S, 1998).
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, cet. IV (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000).
Muchsin, Hukum Dan Kebijakan Publik, (Malang: Averroes Press, 2002).
Muzakir Samidan, Adopsi dan Aplikasi Hukum Jinayat Melalui Qanun di Provinsi Aceh; Studi Terhadap Qanun Nomor 11, 12, 13 dan 14 di Provinsii Aceh, Disertasi, Program Doktor Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan tahun 2016.
Padmo Wahyono, Pembangunan Hukum di Indonesia,(Jakarta: Ind-Hill Co, 1989).
Satjipto Raharjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2002).
Sri Suyanta, Buku Pelaksanaan Panduan Syari’at Islam Untuk Remaja dan Mahasiswa, Cet II.
Subhi Mahmasani, Falsafat al-Tashri’ fial-Islam (Beirut: Dar al-Kashshaf wa al-Nas}r, 1979).
Sunaryati hartono, Politik hukum Menuju satu Sistem Hukum nasional, (Bandung: Alumni 1991).
Supar dan Modeong, Teknik Perundang-undangan di Indonesia, (Jakarta: Perca, 2003).
Supar dan Modeong, Teknik Perundang-undangan di Indonesia, (Jakarta: Perca, 2003).
Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh sebagai Provinsi Aceh.
Undang-Undang Nomor. 24 tahun 1956 tengang,
Undang-Undang Nomor. 44 tahun 1999 tentang Hak Keistimewan bagi provinsi Daerah Istimewa Aceh
Undang-Undang Nomot. 22 tahun 1999
Yan paramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkab Bahasa Belanda, Indonesia, Inggeris, (Jakarta: Aneka Semarang, 1997).
Yudi Latief, Pelayanan Agama Oleh Negara, (Jurnal Harmoni Puslitbang Depag RI, Volume V Nomor 20, Oktober-Desember 2006)