MENEMUKAN POLA PENALARAN IDEAL BAGI HAKIM DALAM MEMERIKSA KASUS ADMINISTRATIVE CORRUPTION (Kajian Putusan Nomor 12/PID.SUS./2012/PN.MTR)
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v1i12.2178Keywords:
Pola Panalaran, Berfikir Positivistic, Justice DiscreationAbstract
Penerapan pola penalaran deduktif secara mutlak dalam kasus korupsi akan menyebabkan putusan hakim tidak memiliki bentuk dan jauh dari semangat keadilan, sebab para hakim akan digiring menuju suatu metode berfikir positivistic dengan menerapkan teori strict liability, yang dalam pemahaman hukum pidana Inggris konsep ini hanya dapat diterapkan dalam kasus pidana ringan. Untuk itu, solusi ideal untuk mendapatkan pola penalaran yang cocok dalam kasus administrative corruption ini menerapkan konsep justice discreation, yang akan menempatkan posisi nilai rasa dan moral dalam logika sehingga hakim mampu menembus kekakuan formal suatu undang-undang, dalam bentuk pola penalaran prismatic.
References
Amiruddin, Unsur Melawan Hukum (Wederrechtelijk) Dalam Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta : Genta Press, 2012;
Anthon F. Susanto, Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris : Fondasi Penelitian Kolaboratif dan Aplikasi Campuran (Mix Method) Dalam Penelitian Hukum, Malang : Setara Press, 2015;
-----------------------, Wajah Peradilan Kita, Konstruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Bandung : Refika Aditama, 2004;
Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1993;
Cessare Beccaria, Prihal Kejahatan dan Hukuman, terjemahan Wahmuji, Yogyakarta : Genta Publishing, 2011;
Fathudin, Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan), Jakarta : Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Posko-Legnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, 2015;
F.R. Bothlingk , Het Leerstuk der Vertegenwoordiging en Zijn Toepassing op Ambtsdragers in Nederland en in Indonesia, Juridische Boekhandel en Uitgeverrij A. Jongbloed & Zoon’s-Gravenhage,1954;
Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara). Sinar Grafika: Jakarta, 2013;
Jimmly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2011;
Julista Mustamu, Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan, Yogyakarta : Jurnal Mimbar Hukum UGM, 2011;
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2012;
Marwan Effendy, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi & Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum. Jakarta : Referensi, 2012;
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan Ke-VIII, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014;
Sui Tetus Reid, Criminal Law, Third Edition, Englenood Cliffs, New Jersey, USA, 1995;
Syarif Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2015;
Dokumen Lain:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Mengenal Lebih Dekat BPK : Sebuah Panduan Populer, Jakarta : Biro Humas dan Luar Negeri Badan Pameriksa Keungan Republik Indonesia, 2014;
Syaifullah Anwar, Kriminalisasi Kebijakan Terhadap Kepala Daerah Dalam Tindak Pidana Administrative Corruption (Studi Kasus Walikota Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan), Makassar : Fakultas Hukum Universitas Hassanudin, Makassar, 2014;
Widodo Dwi Putro, Mencari Kebenaran Materiil Dalam “HardCase” Pencurian Tiga Buah Kakao,Kajian Putusan Nomor 247/Pid.B/2009/PN.PWT, Jakarta : Jurnal Yudicial, 2010.
Dokumen Hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Putusan Nomor 12/PID.SUS./2012/PN.MTR.